
Berawal Flexing, KPK Kini Cegah Andhi Pramono Bea Cukai ke LN

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka gratifikasi. Andhi juga dicegah ke luar negeri.
"KPK juga melakukan pencegahan agar tidak berpergian ke luar negeri terhadap pihak yang terkait dengan proses penyidikan ini sejak 12 Mei 2023 untuk jangka waktu 6 bulan pertama," jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Senin (15/5/2023)
KPK berharap agar Andhi bisa kooperatif dalam melakukan pemeriksaan. Belum diketahui, pencegahan ke luar negeri cukup dilakukan selama enam bulan atau ke depannya perlu ditambah.
"Nanti sesuai kebutuhan bila penyidikan perkara ini membutuhkan waktu lebih dalam rangka pencegahan agar tidak berpergian ke luar negeri tentu kami akan perpanjang kembali," paparnya.
Ali memastikan bahwa pihaknya sudah memiliki kecukupan bukti sehingga bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami ingin sampaikan bahwa benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan dan saat ini sudah meningkatkan pada proses penyidikan," ungkapnya.
"Jadi sudah ada tersangkanya ya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai kemenkeu," tegas Ali.
Diketahui Andhi Pramono awalnya diperiksa KPK karena laporan publik terkait hobinya pamer kemewahan di media sosial namun tidak sesuai dengan harta yang dilaporkan di LHKPN.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Viral Pamer Kemewahan, Andhi Bea Cukai: Putri Saya Selebgram!