KPK Tetapkan Andhi Pramono Bea Cukai Tersangka Gratifikasi

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Senin, 15/05/2023 14:23 WIB
Foto: Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono memberikan penjelasan terkait harta kekayaannya yang viral di media sosial, setelah dimintai klarifikasi oleh tim LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi. (CNBC Indonesia/Arrijal Rachman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka gratifikasi.

"Kami ingin sampaikan bahwa benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan dan saat ini sudah meningkatkan pada proses penyidikan," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Senin (15/5/2023)


"Jadi sudah ada tersangkanya ya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai kemenkeu," tegasnya.

Ali memastikan bahwa pihaknya sudah memiliki kecukupan bukti. "Tentu menaikkan proses penyidikan ini karena kami telah memiliki adanya kecukupan alat bukti," jelasnya.

Diketahui Andhi Pramono awalnya diperiksa KPK karena laporan publik terkait hobinya pamer kemewahan di media sosial namun tidak sesuai dengan harta yang dilaporkan di LHKPN.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo Tunjuk Letjen Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Bea Cukai