Gaji ke-13 Segera Cair, Pak Jokowi Dapat Jatah Lho!

Hadijah Alaydrus, CNBC Indonesia
Senin, 15/05/2023 06:30 WIB
Foto: Infografis/Pemerintah bagikan gaji ke-13 Juni 2023/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Tidak hanya PNS eselon I-III serta TNI dan Polri, pejabat negara termasuk Presiden juga akan menerima gaji ke-13. Adapun, pencairannya dijadwalkan mulai Juni mendatang. Presiden hingga menteri dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tercatat berhak atas gaji ke-13 tersebut.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13, yang menyatakan bahwa aparatur negara termasuk pejabat negara di dalamnya merupakan penerima gaji ke-13. Secara spesifik posisi mereka diatur dalam Pasal 3 ayat (1).

Patut dicatat, Gaji ke-13 juga akan diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kendati demikian, gaji ke-13 yang diterima CPNS tidak penuh 100% karena gaji pokok yang diterima hanya 80% dan tunjangan kinerja hanya 50%.


Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13. Dimana menyatakan bahwa aparatur negara termasuk CPNS di dalamnya merupakan penerima gaji ke-13.

Berikut ini, daftar aparatur negara yang berhak atas gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

a. PNS dan Calon PNS;

b. PPPK;

c. Prajurit TNI;

d. Anggota Polri; dan

e. Pejabat Negara.

Kemudian, pihak-pihak yang menerima gaji ke-13 diatur lebih lanjut dalam ayat-ayat pada Pasal 3 PP 15/2023. Khusus untuk penerima gaji ke-13 kategori pejabat negara diatur dalam Pasal 3 ayat (4) yang terdiri atas:

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc;

f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

j. Menteri dan pejabat setingkat menteri

k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

l. Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan

n. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Iuran Taspen Diusulkan Naik Jadi 7%, Agar Pensiunan Sejahtera?