
Terungkap! Jokowi Pernah Bahas 3 Periode dengan Orang Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa ia dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah mendiskusikan perpanjangan masa jabatan presiden. Hal tersebut diungkapkan oleh Yusril dalam siniar (podcast) What the Fact! Politics CNN Indonesia.
Dalam siniar tersebut, Yusril mengungkapkan bahwa ia diundang ke Istana Kepresidenan oleh Jokowi dan mendiskusikan soal perpanjangan masa jabatan presiden.
"Yang ngerti, kan, prof. Memang ada dasarnya presiden memegang jabatan tiga periode?" ucap Yusril menirukan Jokowi, dikutip Sabtu (13/5/2023).
"Gak ada," jawab Yusril. Mendengar jawaban tersebut, Jokowi kembali memastikan apakah jabatan tiga periode presiden bisa dilakukan.
"Gak bisa, kecuali amandemen konstitusi," ujar Yusril.
Setelah jawaban tersebut, Yusril mengatakan bahwa Jokowi mengaku tidak akan melanggar konstitusi tersebut.
![]() Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) |
Yusril menegaskan bahwa dialog tersebut tidak menyangkut soal masa tiga periode, melainkan opsi perpanjangan presiden apabila negara dilanda krisis hebat atau bencana besar. Ia pun menjelaskan kepada Jokowi mengenai perpanjangan masa jabatan presiden jika terjadi bencana yang sangat besar.
"Saya katakan perpanjangan [masa jabatan presiden] mungkin kalau ada sebab-sebab tertentu. Pertama, bencana alam, megathrust, tsunami, ada perang, pemberontakan, pandemi lagi, dan lain-lain," kata dia.
Yusril mengatakan, apabila terjadi krisis yang dahsyat maka tidak ada opsi lain selain perpanjangan masa jabatan. Terutama jika krisis atau bencana yang besar tersebut membuat pemilu tidak bisa dilaksanakan sesuai jadwal yang diatur konstitusi.
Ia menyebutkan bahwa MPR yang bisa memutuskan hal itu. Yusril mengamini kewenangan MPR sudah tidak sebanyak di masa lalu.
Namun, jika terjadi suatu krisis atau bencana besar, Yusril mengatakan bahwa MPR bisa mengambil langkah-langkah tertentu demi keberlangsungan pemerintahan.
"Saya berpendapat tidak ada pilihan kecuali diperpanjang, semua pejabat yang diisi dengan pemilihan, siapa yang bisa memperpanjang, ya, hanya MPR," kata Yusril.
"Walaupun MPR tidak sekuat sebelum amandemen, tapi MPR masih berwenang mengubah UUD, memberhentikan presiden, memilih presiden dalam hal penggantian antar waktu (PAW)," sambungnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo Puji Jokowi Saat Meresmikan Puluhan Proyek Listrik di Sumedang