
Sri Mulyani Anggarkan Mobil Listrik PNS Hampir Rp1 Miliar!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menganggarkan dana hingga Rp 966,8 juta per Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk alokasi pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Pengadaan ini dianggarkan untuk kendaraan dinas.
Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Anggaran kendaraan listrik berbasis baterai, dibagi untuk empat kategori, yakni Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, kendaraan operasional kantor, hingga kendaraan roda dua.
Pejabat Eselon I mendapatkan alokasi dana kendaraan listrik berbasis baterai paling besar, yakni sebesar Rp 966,8 juta. Sementara untuk pejabat Eselon II mendapatkan alokasi sebesar Rp 746,11 juta. Sementara kendaraan operasional kantor sebesar Rp 430 juta dan kendaraan roda dua sebesar Rp 28 juta.
"Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya," jelas beleid PMK 49/2023, dikutip Jumat (12/5/2023).
Sri Mulyani dalam aturan tersebut meminta agar pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB.
Kementerian Keuangan juga menganggarkan biaya perawatan tahunan untuk kendaraan listrik PNS. Dengan rincian, perawatan KBLBB untuk pejabat Eselon I sebesar Rp 11,1 juta per tahun dan pejabat Eselon II sebesar Rp 10,99 juta per tahun.
Sedangkan perawatan kendaraan listrik operasional dianggarkan Rp 10,46 juta per tahun dan motor listrik sebesar Rp 3,2 juta per tahun.
(cap/cap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Subsidi Mobil Listrik Rp 80 Juta, Ini Kata Sri Mulyani!
