Saat Jokowi Bahas Jabatan 3 Periode Presiden Bareng Yusril

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
12 May 2023 12:40
Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra Saat Sidang Gugatan Sengketa Pilpres 2019 (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Yusril Ihza Mahendra (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo pernah mendiskusikan perpanjangan masa jabatan presiden bersama Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Hal itu dituturkan Yusril dalam Podcast What the Fact! Politics CNNIndonesia.com seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (12/5/2023).



Yusril lantas menceritakan kala dirinya diundang ke Istana Kepresidenan oleh Jokowi dan ditanyai soal perpanjangan masa jabatan presiden. Kala itu, Yusril menyinggung soal isu yang beredar mengenai wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

"Yang ngerti kan prof. Memang ada dasarnya presiden memegang jabatan tiga periode?," ucap Yusril menirukan Jokowi. Dia lalu menjawab, "Enggak ada."

Jokowi lalu kembali mempertanyakan hal itu. Jokowi bilang, "Apa bisa ya?" Yusril pun menjawab "Enggak bisa, kecuali amendemen konstitusi."

Setelah mendengar jawaban itu, kata Yusril, Jokowi mengaku tidak akan melanggar konstitusi.

Yusril kemudian menjelaskan kepada Jokowi mengenai perpanjangan masa jabatan presiden jika terjadi bencana yang sangat besar. Dia menegaskan dialog tersebut tidak menyangkut soal masa tiga periode, melainkan opsi perpanjangan presiden apabila negara dilanda krisis hebat atau bencana besar.

"Tapi saya katakan perpanjangan mungkin kalo ada sebab-sebab tertentu, pertama, bencana alam, megathrust, tsunami, ada perang, pemberontakan, pandemi lagi, dan lain-lain," kata dia.

Apabila terjadi krisis yang dahsyat, menurut Yusril, maka tidak ada opsi lain selain perpanjangan masa jabatan. Terutama jika krisis atau bencana yang besar itu membuat pemilu tidak bisa dilaksanakan sesuai jadwal yang diatur konstitusi.

Dia menyebut MPR yang bisa memutuskan hal itu. Yusril mengamini kewenangan MPR sudah tidak sebanyak di masa lalu.

Akan tetapi, jika terjadi suatu krisis atau bencana besar, menurutnya, MPR bisa mengambil langkah-langkah tertentu demi keberlangsungan pemerintahan.

"Saya berpendapat tidak ada pilihan kecuali diperpanjang, semua pejabat yang diisi dengan pemilihan, siapa yang bisa memperpanjang ya hanya MPR," kata Yusril.

"Walaupun MPR tidak sekuat sebelum amandemen, tapi MPR masih berwenang mengubah UUD,memberhentikan presiden, memilih presiden dalam hal penggantian antar waktu (PAW)," sambungnya.

Berita selengkapnya >>> Klik di sini


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Dukung Yusril Jadi Capres-Cawapres di 2024, Serius!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular