Pajak Tiket Coldplay Mahal, Kantor Pajak RI Buka Suara!
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan saat ini pajak hiburan sudah tidak lagi diatur di dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), dan sepenuhnya diserahkan untuk diatur oleh pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal saat melakukan media briefing di kantor DJP, Kamis (11/5/2023).
"Jadi memang kalau hiburan sendiri kan tadi disampaikan sudah ada pembagian kita gak atur lagi di Undang-Undang PPN," jelas Yon Arsal.
Asal tahu saja, pasca pandemi Covid-19, pajak hiburan di Indonesia melonjak drastis. Melansir data APBN Kita edisi Juni 2022, realisasi penerimaan pajak hiburan tercatat tumbuh 196,93% sejak Januari-April 2022.
Selain pajak hiburan, pajak hotel juga tumbuh 83,06%, pajak parkir 37,31%, dan pajak restoran 37,29%.
"Ini sangat penting dengan melihat industri pariwisata tumbuh, tentu memberi dampak pentung juga di DJP secara internal,, juga industri hiburan tumbuh. Otomatis orang bergerak, lalu industri-industri lainnya akan tumbuh," tutur Yon.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menambahkan, terkait pajak hiburan adalah sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah.
"Jadi, sekali lagi kami sampaikan, bahwa terkait pajak hiburan ini, bahwa itu kewenangan pemda untuk mengatur, kalau di DKI diatur Perda Nomor 3 Tahun 2015," jelas Dwi Astuti.
"(Tiket konser Coldplay) ada pajak 15% dan fee 5%, jadi banyak netizen bilang mahal banget. Bahwa itu bisa merupakan pembanding atas pertumbuhan ekonomi di masyarakat, bisa dilakukan," kata Dwi Astuti lagi.
Berlangsungnya Coldplay yang direncanakan berlangsung di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, maka pajak hiburan diatur melalui Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan.
Dalam peraturan tersebut, maka tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana yang berkelas internasional dikenakan pajak 15%. Pun dalam informasi harga tiket Coldplay yang beredar, masih ada pengenaan fee sebesar 5%.
Sehingga para penikmat lagu-lagu bergenre British Rock yang ingin menyaksikan langsung Coldplay pada 15 November 2023 mendatang, harus siap merogoh kocek lebih dalam untuk membeli tiketnya.
(cap/cap)