Anies: Mobil Listrik Tak Perlu Disubsidi, Sindir Jokowi?

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
08 May 2023 15:12
Anies Baswedan dalam acara ulang tahun Jakarta di Stadion JIS, Jakarta. (Grandyos Zafna/detikNews)
Foto: Anies Baswedan dalam acara ulang tahun Jakarta di Stadion JIS, Jakarta. (Grandyos Zafna/detikNews)

Jakarta, CNBC Indonesia - Calon Presiden Anies Baswedan secara terang-terangan mengkritik kebijakan pemerintah era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun salah satu kebijakan pemerintah yang dikritiknya yaitu terkait subsidi mobil listrik.

Seperti diketahui, pemerintah telah resmi memberikan bantuan berupa keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pemilik mobil listrik. Mulai April hingga Desember 2023, PPN untuk mobil listrik dipangkas hanya menjadi 1%.

Di hadapan pendukungnya dalam acara "Deklarasi dan Pengukuhan Amanat Indonesia", Minggu (07/05/2023), Anies menyebut bahwa pemilik mobil listrik tidak perlu disubsidi karena termasuk golongan masyarakat yang tidak membutuhkan subsidi.

Menurutnya, solusi untuk menghadapi polusi udara bukan terletak pada subsidi mobil listrik.

"Kemudian kita tahu negeri ini begitu banyak peluang dan pemerintah harus memastikan sumber daya yang diberikan oleh pemerintah untuk rakyatnya adalah sumber daya yang tepat, kita menghadapi tantangan lingkungan hidup. Solusi menghadapi tantangan lingkungan hidup polusi udara bukan lah terletak di dalam subsidi mobil listrik yang pemilik mobil listriknya yang mereka-mereka tidak membutuhkan subsidi. Betul?" tuturnya saat berpidato dalam acara "Deklarasi dan Pengukuhan Amanat Indonesia", Minggu (07/05/2023).

Meski tak menyebut secara gamblang solusi yang efektifnya, namun menurutnya, dari sisi lingkungan, bus berbahan bakar minyak (BBM) lebih rendah emisi karbon yang dihasilkan per kapita ketimbang mobil listrik. Apalagi, lanjutnya, penambahan mobil listrik bukan berarti mengurangi mobil berbasis BBM, sehingga tetap menimbulkan kemacetan di ibu kota.

"Ditambah lagi pengalaman kami di Jakarta, ketika kendaraan pribadi berbasis listrik dia tidak menggantikan mobil yang ada di garasinya, dia akan menambah mobil di jalanan menambah kemacetan di jalanan," tutur Capres yang diusung oleh Partai Nasdem, PKS, dan Demokrat ini.

Oleh karena itu, dia menilai, yang perlu didorong ke depan adalah demokratisasi sumber daya.

"Jadi yang didorong ke depan adalah demokratisasi sumber daya bahwa kita mengarahkan agar sumber daya yang dimiliki negara diberikan melalui sektor-sektor yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat banyak, bukan semata-mata untuk mendapatkan perhatian dalam percakapan, apalagi percakapan dalam sosial media," jelasnya.

Perlu diketahui, pemerintah akhirnya menetapkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Dalam aturan tersebut, insentif yang diberikan mobil listrik diberikan lewat bantuan PPN menjadi 1%. Insentif PPN ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 mulai pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

Program ini sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019, insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai berikut:

1. Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40%,
2. Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40%,
3. Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 20% sampai dengan kurang dari 40%.

Sementara itu untuk model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kritik Subsidi Mobil Listrik Jokowi, Ini Solusi Ala Anies

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular