Video
Status Darurat Covid Dicabut, Kemenkes Tetap Siagakan Hal Ini
Jakarta, CNBC Indonesia- Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan Covid-19 sudah tidak menjadi kondisi darurat kesehatan global per Jumat, 5 Mei 2023.
Kepala Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah RI terus berkomunikasi dengan WHO terkait perkembangan covid-19 di Tanah Air. Dalam 10 bulan terakhir kasus covd-19 di RI sudah sangat terkendali sehingga sudah sesuai dengan pencabutan status pandemi covid-19 global.
Namun demikian Indonesia terus memastikan upaya untuk strategi kesiagaan covid-19 2023-2025 lewat pemantauan kasus hingga deteksi dan layanan kesehatan bagi covid-19.
Seperti apa langkah Kemenkes setelah pencabutan status kedaruratan covid-19? Selengkapnya simak dialog Savira Wardoyo dengan Kepala Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dan Epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman dalam Profit,CNBCIndonesia (Senin, 08/05/2023)