Harta Rafael Alun Diduga Hasil Manipulasi Jual Beli Rumah

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
05 May 2023 09:20
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi menggunakan rompi orange di tunjukkan KPK saat memberi keterangan pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (3/4). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi menggunakan rompi orange di tunjukkan KPK saat memberi keterangan pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (3/4). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU), dari kasus dugaan korupsi dalam bentuk gratfikasi oleh Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Dugaan TPPU yang dilakukan oleh mantan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu dikulik saat mulai dipanggilnya saksi-saksi dari unsur swasta, yakni Hirawati, Jennawati, dan Thio Ida.

"Saat ini terus kami pendalaman terhadap saksi-saksi yang kami panggil adalah mengarah kepada tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari keterangannya, Jumat (5/5/2023).

Pendalaman terhadap dugaan TPPU ini dilakukan melalui saksi bernama Hirawati, sedangkan dua orang lainnya tidak menghadiri pemanggilan. Tim penyidik KPK mengulik dugaan manipulasi transaksi jual beli rumah RAT kepada Hirawati.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh Tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya," kata Ali.

Ali menegaskan, salah satu unsur TPPU itu menyembunyikan, menyamarkan, hingga membelanjakan harta ke dalam bentuk lain. Oleh sebab itu, ketika ada indikasi transaksi janggal yang dilakukan RAT, kini tinggal dibuktikan pristiwa hukumnya.

"RAT penyelidikannya itu dari pemeriksaan LHKPN naik ke proses penyelidikan, kemudian diteruskan pada proses penyidikan dengan dugaan gratifikasi, kami pastikan KPK tidak berhenti sampai di situ. Kami pasti akan nanti lari pada proses berikutnya yaitu tindak pidana pencucian uang," ujar Ali.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK Sebut Rafael Alun Trisambodo 'Pede & Baik Banget'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular