Terkuak! Alasan KPK & BPK Tak Diajak Masuk Satgas TPPU Mahfud

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Kamis, 04/05/2023 13:35 WIB
Foto: Agung Pambudhy/ Detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) bentukan Menko Polhukam Mahfud MD tidak melibatkan KPK dan BPK dalam menelusuri transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Salah satu tim ahli dari total 12 tim ahli Satgas TPPU, Yunus Husein, yang juga merupakan mantan Ketua PPATK, menjelaskan bahwa dua institusi itu tidak dilibatkan karena, status, tugas, dan fungsinya yang tak berkaitan langsung dengan proses penelusuran transaksi janggal.

Dia mengatakan, KPK misalnya, statusnya adalah lembaga independen, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019. Oleh sebab itu, tak memungkinkan lembaga itu berada di bawah pimpinan Menko Polhukam Mahfud MD selaku Ketua Komite.


"KPK itu kan lembaga independen, enggak boleh dong, masa lembaga independen di bawah perintah menko, enggak boleh, BI aja enggak bisa apalagi KPK. Masyarakat harus tahu status KPK," kata Yunus kepada CNBC Indonesia, Kamis (4/5/2023).

Sementara itu, untuk BPK, Yunus menegaskan, tidak ada unsur penyidik di dalamnya, melainkan hanya auditor. Oleh sebab itu, mereka akan dilibatkan ketika dimintai besaran kerugian negara, sedangkan dalam proses penelusuran kasus tak masuk ke dalam struktur satgas ataupun komite.

"BPK enggak perlu BPK bukan penyidik sama sekali, jadi dia tidak bisa menyidik ya dia hanya misal pertanggung jawaban keuangan negara, menghitung kerugian negara, silahkan," paparnya.

Di sisi lain, ia melanjutkan, sebagai institusi BPK juga masih diragukan integritasnya di kalangan ahli hukum.

"Dia ada masalah integrity, anda tahu kan yang tertangkap tangan jual WTP berapa banyak? mulai dari Bekasi, Manado, terus Bupati Bogor, terakhir di mana itu yang tertangkap lagi kemarin yang baru," tutur Yunus.

"Jadi mereka integritas pun saya pertanyakan BPK karena fit and proper test pimpinannya itu terbatas internal Komisi 11 DPR di mana calon-calonnya itu kebanyakan dari teman-temannya sendiri, kalau enggak dari teman sendiri, dari luar, biasanya pakai duit," ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU akan terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Keanggotaannya berdasarkan unsur yang ada di Komite TPPU sesuai Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012.

Tim pengarah terdiri dari pimpinan Komite TPPU yaitu Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU, dan Kepala PPATK selaku Sekertaris Komite TPPU.

Adapun tim pelaksana terdiri dari Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam selaku ketua, wakilnya Deputi 5 Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK selaku sekertaris.

Anggotanya terdiri dari Direktur Jenderal Pajak, Dirjen Bea Cukai, Irjen Kementerian Keuangan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Wakil Kabareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen Badan Intelijen Negara (BIN), dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.

Sementara itu, 12 nama tim ahli itu yakni Yunus Husein (eks Kepala PPATK), Muhammad Yusuf (eks Kepala PPATK), Rimawan Pradiptyo (UGM), Wuri Handayani (dosen UGM), Laode M Syarif (eks Pimpinan KPK), Topo Santoso (UI), Gunadi (UI), Danang Widoyoko (Sekjen Transparansi Internasional Indonesia), Faisal Basri (UI), Mutia Yani Rachman, Mas Achmad Santosa (UI), Ningrum Natasya (USU).


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ngeri! Transaksi Judol-Korupsi Tembus 17 Juta Kasus