
Video
Swita Glorite, Agen Asuransi Berprestasi Tipu Nasabah Rp 200M
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
04 May 2023 14:48
Jakarta, CNBC Indonesia- Agen pemasaran asuransi jiwa Sinarmas MSIG, Swita Glorite Supit, telah dihukum penjara atas perbuatan pemalsuan polis yang merugikan nasabah hingga sebesar Rp 200 Miliar.
Swita Glorite Supit telah ditetapkan sebagai terpidana kasus pemalsuan polis asuransi jiwa Sinarmas MSIG. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa dirinya pernah diakui sebagai agen asuransi yang berprestasi.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Kamis,04/05/2023) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.