Top! Ada Polisi hingga Faisal Basri di Tim Satgas Mahfud MD
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md telah mengumumkan sejumlah nama dan pihak yang dilibatkan untuk menulusuri lebih dalam transaksi janggal di Kementerian Keuangan dengan nilai agregat Rp 349 triliun.
Mereka akan menjadi bagian dari Satgas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) bentukan Komite TPPU yang dipimpin Mahfud.
"Bahwa hari ini pemerintah telah membentuk satgas dimaksud yaitu satgas tentang dugaan tindak pidana pencucian uang," papar Mahfud saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Satgas ini melibatkan 12 orang sebagai tim ahli, yang posisinya nanti akan dimintai pendapat dan masukan dalam menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang di Kementerian Keuangan. Namun, mereka tidak menjadi bagian saat proses penyidikan.
"Karena mereka bukan penyidik berdasarkan undang-undang maka dia tidak langsung masuk ke kasus tapi memberi masukan, tidak jadi entitasnya tapi jadi konsultan dan sebagainya," ucap Mahfud.
Adapun 12 nama itu yakni Yunus Husein (eks Kepala PPATK), Muhammad Yusuf (eks Kepala PPATK), Rimawan Pradiptyo (UGM), Wuri Handayani (dosen UGM), Laode M Syarif (eks Pimpinan KPK), Topo Santoso (UI), Gunadi (UI), Danang Widoyoko (Sekjen Transparansi Internasional Indonesia), Faisal Basri (UI), Mutia Yani Rachman, Mas Achmad Santosa (UI), Ningrum Natasya (USU).
"Jadi dalam melaksanakan tugasnya Satgas TPPU ini didukung oleh tenaga ahli di bidan tindak pidana pencucian uang, korupsi, perekonomian kepabanan cukai, dan perpajakan," ucap Mahfud.
Di luar itu, Satgas TPPU ini terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Tim pengarah terdiri dari pimpinan Komite TPPU yaitu Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU dan Kepala PPATK selaku Sekertaris Komite TPPU.
Adapun tim pelaksana terdiri dari Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam selaku ketua, wakilnya Deputi 5 Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK selaku sekretaris.
Anggotanya terdiri dari Direktur Jenderal Pajak, Dirjen Bea Cukai, Irjen Kementerian Keuangan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Wakil Kabareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen Badan Intelijen Negara (BIN), dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan II PPATK.
"Ini kan kasus di Kemenkeu kenapa yang masuk pemeriksaannya Kemenkeu? Ya memng menurut hukum penyidik masalah perpajakan dan bea cukai itu Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai jadi enggak bisa dikeluarkan," kata Mahfud.
(haa/haa)