
CPNS Kebagian Gaji ke-13, Tapi Maaf Besarannya Cuma Segini!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pencairan gaji ke-13 pada Juni mendatang ternyata tidak hanya diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun juga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kendati demikian, gaji ke-13 yang diterima CPNS tidak penuh 100% karena gaji pokok yang diterima hanya 80% dan tunjangan kinerja hanya 50%.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13. Dimana menyatakan bahwa aparatur negara termasuk CPNS di dalamnya merupakan penerima gaji ke-13. Secara spesifik posisi mereka diatur dalam Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi
Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK;
c. Prajurit TNI;
d. Anggota Polri; dan
e. Pejabat Negara.
Adapun komponen gaji ke-13 CPNS diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2), dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (1)
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan umum; dan
e. 5O% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Pasal 7 ayat (2)
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Calon PNS, terdiri atas:
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anggaran Diblokir, CPNS yang Daftar Kerja di IKN Nasibnya Gimana?