Bos CPO Merapat! Luhut Beri Titah Baru Soal DMO, Berlaku Mei

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Kamis, 27/04/2023 16:02 WIB
Foto: Bongkar Muat Minyak Crude Palm Oil (CPO) (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana melonggarkan kuota ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan turunannya. Dengan memangkas ketentuan wajib pemenuhan domestik (domestic market obligation/ DMO) CPO, yang akan berlaku mulai Mei 2023.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemeterian Perdagangan (Kemendag) Kasan Muhri saat media briefing tentang Kebijakan Minyak Goreng Setelah Lebaran di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).

"Angka besaran DMO dilakukan pengurangan dari 450 ribu ton per bulan yang berlaku sampai akhir April ini, kembali ke 300 ribu ton per bulan. Kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 1 Mei 2023," kata Kasan.


Menurutnya, pelonggaran itu merupakan hasil arahan rapat koordinasi dipimpin Menko bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Sesuai dengan hasil rapat koordinasi evaluasi kebijakan minyak goreng yang dilaksanakan tanggal 18 April 2023 lalu, yang dipimpin langsung oleh Bapak Menko Marves, dalam rangka menjaga pasokan DMO agar tetap stabil, maka perlu adanya perubahan kebijakan," ungkap Kasan.

Insentif Baru

Menurut Kasan, rapat tersebut juga memutuskan, perubahan rasio pengali untuk kuota ekspor.

Dari sebelumnya 1:6 menjadi 1:4. Di mana, produsen minyak goreng yang memasok untuk Minyakita akan mendapat insentif sebesar 2 atau 2,25 kali. Insentif ini lebih besar dari sebelumnya 1,75 kali.

Dengan perhitungan ini, setiap produsen minyak goreng yang memasok 1 ton minyak goreng ke dalam negeri, akan mendapat kuota ekspor 4 ton. Namun, jika dia memasok spesifik untuk Minyakita kemasan bantal akan mendapat kuota ekspor 8 ton. Dan 9 ton untuk Minyakita kemasan pouch/ botol.

Kebijakan penurunan DMO itu, katanya, telah mempertimbangkan kapasitas terpasang sesuai dengan keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 82 tahun 2022 yang lalu.

Menurutnya, perubahan kebijakan DMO minyak sawit ini dapat menjaga stabilisasi permintaan minyak goreng di domestik dalam negeri yang melonjak pasca-Ramadan dan Lebaran Idulfitri 2023.

Sebelumnya, pada awal Februari 2023 lalu, pemerintah memang memutuskan memperketat keran ekspor CPO dan turunannya.

Sebagaimana diungkapkan Menko Luhut dalam unggahan di akun Instagram resminya.

Kala itu, Luhut menyebutkan, sesuai hasil rapat koordinasi pemerintah bersama produsen minyak goreng, DMO CPO dinaikkan 50% dari sebelumnya 300.000 ton tahun ini menjadi 450.000 ton.

Pengetatan ekspor itu dimaksudkan untuk menjaga pasokan minyak goreng pemerintah 'Minyakita' di dalam negeri. Dan menjaga harga tetap berada di level eceran tertinggi (HET) yaitu Rp14.000 per liter. HET ini berlaku untuk Minyakita dan minyak goreng curah.

Ketentuan itu ditetapkan berlaku sampai menjelang Lebaran 2023.

Kini, memasuki 5 hari Lebaran, pemerintah kemungkinan akan mengembalikan kebijakan tersebut ke ketentuan semula. Dengan tambahan insentif bagi pemasok Minyakita.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Geger! Takaran Minyakita Dicurangi, Ini Gerak Cepat Pemerintah