Kejar Crazy Rich Beli Rumah di Singapura Pake AEoI, Apa Itu?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
26 April 2023 12:52
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia baru-baru ini dihebohkan dengan pemberitaan adanya Crazy Rich asal Indonesia yang membeli tiga rumah mewah senilai Rp 2,3 triliun di Singapura.

Kementerian Keuangan pun berencana untuk menelusuri identitas Crazy Rich tersebut lewat skema Exchange of Information (EoI) atau melalui Automatic Exchange of Information (AEoI).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, lewat cuitan di akun Twitter-nya. Yustinus meminta agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencari informasi perpajakan dari transaksi tersebut.

"Biasanya hal seperti ini masuk skema AEoI. Atau setidaknya DJP bisa melakukan EoI utk memastikan kita memperoleh informasi yang lebih detail. Membeli properti adalah hak warga negara. Semoga kewajiban pajaknya pun ditunaikan dengan baik," jelas Yustinus, dikutip Rabu (26/4/2023).

Lantas apa itu EoI dan AEoI?

Mengenal Apa itu EoI dan AEoI

Melansir dari laman resemi Kementerian Keuangan Learning Center, dijelaskan, saat ini banyak negara-negara yang telah bekerja sama, terutama negara-negara G20 untuk melakukan upaya global yang terkoordinasi dengan dilakukannya Exchange of Information (EoI).

EoI adalah pertukaran informasi, terkait aktivitas bisnis wajib pajak secara global. Hanya saja, pertukaran informasi ini, hanya dilakukan secara sporadis atau hanya sesuai request atau permintaan dari suatu negara.

"Jadi, selama ini yang dilakukan bilateral antar kedua negara yang memiliki kesepahaman atau MoU. Apabila terjadi pemeriksaan dari pihak lain, yang berada di otoritas pajak atau yurisdiksi negara lain, maka dilakukan request EoI," terang penjelasan Kemenkeu.

Nah, sementara itu saat ini, berdasarkan guidance atau panduan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development), yang tadinya pertukaran informasi dilakukan berdasarkan sesuai permintaan suatu negara, kini sudah berjalan suatu sistem pertukaran informasi secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Lewat AEoI tersebut, seluruh negara-negara yang bekerja sama, secara sistematis dan terprogram, untuk bisa saling menukarkan data informasi mengenai aktivitas bisnis, baik itu perusahaan multinasional atau individu-individu yang aktif secara global.

Bagi setiap negara yang bersepakat untuk melakukan AEoI, harus mengedepankan kerahasiaan atau confidential, yang tujuannya adalah agar para wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya kepada negara dimana mereka berasal.

"Jadi, secara fair setiap negara akan berpartisipasi secara spirit confidential, betul-betul digunakan untuk tujuan perpajakan dan tidak untuk tujuan lainnya," jelas Kemenkeu.

Cara Kerja AEoI di Suatu Negara

Dalam melakukan praktik AEoI oleh suatu negara, OECD memberikan panduan, yang terdiri dari tujuh langkah untuk bisa melaksanakan sistem AEoI secara lancar dan aman.

Berikut penerapan 7 langkah AEoI berdasarkan guidance OECD:

1. Masing-masing negara akan mengumpulkan data para wajib pajak yang melakukan transaksi global. Saat adanya transaksi dana, negara yang bersangkutan mengumpulkan data mengenai bisnis dan identitas para wajib pajak, terutama yang non residen atau wajib pajak yang bukan penduduk asli.

2. Data-data tersebut kemudian disampaikan atau dilaporkan kepada otoritas pajak negara.

3. Otoritas pajak kemudian akan mengumpulkan data berdasarkan laporan. Data dikumpulkan dan diseleksi berdasarkan negara, dan dimana tempat tinggal para wajib pajak berada. Data itu akan terkumpul dalam bentuk bulk atau bundel.

4. Bulk atau bundel tersebut kemudian dilakukan enkripsi data, untuk menjamin kerahasiaannya.

5. Setelah itu, data akan masuk kepada otoritas yang berhak menerima laporan. Negara yang menerima atau otoritas pajak yang menerima akan mendeskripsi. Mereka akan membuka sandinya, sehingga bisa melihat pada data yang sesungguhnya.

6. Negara yang menerima laporan kemudian akan menyeleksi masing-masing tax payer-nya atau wajib pajak yang bersangkutan. Penyeleksian terhadap wajib pajak bisa dilakukan secara dua alternatif, yakni secara manual dan otomatis.

7. Data yang diterima oleh negara penerima data AEoI, kemudian pemanfaatannya bisa dikaitkan untuk menelisik kepatuhan atau compliance wajib pajak. Atau bisa juga digunakan untuk himbauan atau untuk pemeriksaan pajak.


(cap/cap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Incar Crazy Rich RI yang Beli Rumah di Singapura

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular