Catat! Aturan Ganjil-Genap Lebaran 2023, Mudik-Arus Balik

Redaksi, CNBC Indonesia
21 April 2023 12:50
Penerapan ganjil genap di sepuluh ruas jalan di Bali selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 belum berlaku hari ini Jumat (11/11/2022) hingga Jumat (17/11/2022). Masyarakat yang melintasi jalan ini masih bisa melewatinya. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Penerapan ganjil genap di sepuluh ruas jalan di Bali selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 belum berlaku hari ini Jumat (11/11/2022) hingga Jumat (17/11/2022). Masyarakat yang melintasi jalan ini masih bisa melewatinya. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Selama masa mudik dan arus balik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023/1444H, pemerintah melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengurai kemacetan.

Berikut aturan lengkapnya, dirangkum CNBC Indonesia, Jumat (21/4/2023)

Jadwal Aturan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2023

Merujuk buku panduan 'Mudik Aman Berkesan 2023' oleh Kominfo, aturan ganjil-genap masa mudik dan balik Lebaran 2023 ini akan diterapkan dengan jadwal sebagai berikut:

Ganjil-Genap Arus Mudik

Berlaku di KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)

Selasa (18/4) berlaku sejak pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB

Rabu (19/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB

Kamis (20/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB

Jumat (21/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB

Ganjil-Genap Arus Balik 1

Berlaku di KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) hingga KM 47 (Karawang Barat)

Senin (24/4) berlaku sejak pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB

Selasa (25/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB

Rabu (26/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB

Ganjil-Genap Arus Balik 2

Berlaku di KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) hingga KM 47 (Karawang Barat)

Sabtu (29/4) berlaku sejak pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB

Minggu (30/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB

Senin (1/5) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB

Selasa (2/5) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB

Pengecualian Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2023

Aturan ganjil-genap Lebaran 2023 pada masa arus mudik dan arus balik ini berlaku untuk setiap kendaraan mobil penumpang, mobil bus, dan angkutan barang. Sistem ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pemadam kebakaran
  6. Kendaraan ambulans
  7. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  8. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  9. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
  11. Mobil barang pengangkut yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pembatasan operasional angkutan barang

Demikian informasi seputar aturan ganjil-genap selama masa Lebaran 2023. Semoga membantu!


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

Tags
Recommendation
Most Popular