
Dituding Setujui Gadai Kantor Bupati Meranti, Ini Kata Kemkeu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat suara atas tudingan instansinya menyetujui gadai aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Meranti senilai Rp 100 miliar.
Gadai aset Pemda itu dilakukan oleh Bupati Kepulauan Meranti non aktif M Adil ke Bank Riau Kepri (BRK).
Menjawab tudingan itu, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo angkat bicara, ia menyatakan bahwa Kemenkeu membantah telah memberi persetujuan gadai aset milik Pemda Kab Meranti.
"Yang benar, Kemenkeu menyetujui pelebaran defisit Kabupaten Meranti yang akan ditutup dengan pinjaman daerah," ungkao Yustinus dalam akun resmi twitternya, dikutip Kamis (20/4/2023).
Yustinus menjelaskan, persetujuan itu bukan jaminan untuk melakukan pinjaman. "Pinjaman harus tetap dilakukan secara kredibel, sesuai tata kelola pemerintahan yang baik," tandas Yustinus.
Adapun, kata Yustinus, surat S-69/MK.7/2022 tertanggal 22 Juni 2022 berikut ini sangat jelas dan tegas. Berikut isinya:
![]() Surat S-69/MK.7/2022 tertanggal 22 Juni 2022 (Tangkapan layar twitter @prastow) |
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemda Protes ke Kemenkeu, Dana Bagi Hasil SDA Tak Adil?