Jokowi Putuskan Nasib Honorer di Akhir 2023

Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
18 April 2023 13:55
Ilustrasi (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menetapkan solusi konkret terkait formula penanganan tenaga honorer sebelum 28 November 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) mengatakan penyelesaian honorer akan dilakukan dengan empat prinsip, yakni tidak ada PHK massal, tidak menambah anggaran pemerintah, tidak menurunkan pendapatan honorer, dan tetap dalam koridor Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pertama adalah menghindari PHK massal. "Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," ungkap Anas, dikutip Senin (17/4/2023).

Kedua, tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. "Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah," lanjutnya.

Ketiga, menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer saat ini. Menurutnya, selama ini tenaga honorer telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap pemerintahan, sehingga harus diusahakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. "Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN," jelasnya.

Terakhir prinsip yang dipegang yakni sesuai regulasi yang berlaku. "Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi," ujar Anas.

Anas menambahkan prinsip ini lahir dari hasil koordinasi dengan berbagai organisasi pemerintah daerah guna mencari jalan tengah dalam penanganan tenaga honorer. Koordinasi dan konsultasi tersebut telah dilakukan mulai dari ke DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya.

Adapun keempat prinsip tersebut, Pertama adalah menghindari PHK massal. "Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," ungkap Anas.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus sebelumnya menyoroti maraknya pengangkatan honorer yang dilakukan setelah tahun 2018. Padahal menurutnya dalam aturan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah jelas bahwa adanya larangan untuk mengangkat pegawai Non-PNS dan/atau Non-PPPK (tenaga honorer) untuk mengisi jabatan ASN.

"Artinya dilarang mengangkat para non-ASN, di satu sisi di PP ini juga mengatakan bahwa yang 2018 itu dinyatakan bahwa pegawai non ASN masih dapat bekerja sampai dengan 2023 artinya adalah non-ASN yang diangkat sebelum tahun 2018," paparnya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, dikutip Selasa (11/4/2023).

Adapun, anggota Komisi II lainnya Muhammad Rifqinizamy Karsayuda juga turut meminta MenPANRB untuk membereskan perekrutan tenaga honorer yang masif terjadi di daerah. Menurutnya ini menjadi masalah yang menahun akibat tidak jelasnya dasar hukum dalam perekrutan pegawai. Untuk itu ia menyarankan agar aturan hukum tersebut tersentral di KemenPANRB dan BKN.

"Saya meminta agar intervensi digital yang sudah dilakukan oleh Mas Anas selama menjabat sebagai MenPANRB juga bisa dilakukan bukan hanya untuk mendata berapa jumlah tenaga honorer di seluruh Indonesia tapi untuk memastikan dasar hukum keberadaan para honorer itu tersentral di KemenPANRB dan BKN," tegasnya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Honorer Tak Akan Jadi Pengangguran, Ini Opsi Terbaik dari Jokowi!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular