Kantor di DKI Paling Banyak Masalah Pencairan THR, Kok Bisa?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Selasa, 18/04/2023 16:10 WIB
Foto: Infografis/Besaran THR Lembaga Non Kementerian/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan menerima hampir 1.400 aduan dimana tunjangan hari raya (THR) tidak dibayar sebagaimana mestinya, tepatnya sebanyak 1.394 aduan di Posko THR. Dari sisi sebaran, DKI Jakarta menjadi penyumbang terbanyak yakni 455 aduan. Jawa Barat di posisi kedua dengan 322 kasus dan Jawa Tengah sebanyak 147 kasus.

Selanjutnya Banten (120), Jawa Timur (84), DIY (43), Sumatera Selatan (24); Sumatera Utara (24); Sumatera Barat (18); Riau (17);Kepulauan Riau (17); Kalimantan Selatan (17); Kalimantan Timur (16); Jambi (11); Kalimantan Tengah (11); Sulawesi Selatan (11); serta Bali terdapat 9 aduan.

Selain itu, di Provinsi Kalimantan Barat (7); Sulawesi Tengah (6); Sulawesi Tenggara (6); Lampung (5); Kepulauan Bangka Belitung (5); Papua (3); Gorontalo (2); NTB (2); NTT (2); Kalimantan Utara (2); Sulawesi Utara (2); Bengkulu (1); Maluku (1); Maluku Utara (1); Sulawesi Barat (0); Papua Barat (0).


"Saat ini terdapat 36 aduan yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi dikutip Selasa (17/4/2023).

Total dari 1.394 aduan yang masuk terdiri dari 688 aduan THR tidak dibayarkan, 496 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 210 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Adapun 1.394 aduan tersebut melibatkan 992 perusahaan.

Selain aduan, pemerintah juga menerima 1.182 layanan konsultasi. sehingga total hingga 17 April 2023, Posko THR telah menerima 2.576 layanan.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Daya Beli Lesu, Mal Ramai Tapi Angka Penjualan Tak Melonjak