Ini Kabar Terbaru Soal Aturan Dolar Eksportir Simpan di RI!

Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
Senin, 17/04/2023 21:05 WIB
Foto: Ilustrasi dolar Amerika Serikat (USD). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan kabar terbaru mengenai revisi Peraturan Pemerintah Revisi PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang devisa hasil ekspor (DHE). Ia mengatakan saat ini aturan tersebut tengah difinalisasi dalam rangka memperkuat kebijakan yang mendorong DHE masuk ke Indonesia.

"Saat ini sedang finalisasi untuk penguatan kebijakan mendorong DHE ke Indonesia," ungkapnya dalam konferensi pers APBN KITA, Senin (17/4/2023).


Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan mengenai kebijakan Bank Indonesia yang sudah lebih dulu diberlakukan di awal Maret lalu mengenai operasi moneter valas atau OM Valas dengan skema term deposit dalam rangka mendukung pengelolaan DHE. Jangka term deposit valas yang ditawarkan adalah untuk tenor 1 tahun, 3 tahun dan 6 bulan.

Ia memastikan melalui kebijakan tersebut pemberian suku bunga TD Valas DHE akan dilakukan secara kompetitif serta dikombinasikan dengan pemberian insentif pajak agar semakin menarik.

"Simultan dengan ini, ada Bank Indonesia yang telah menyiapkan instrumen keuangan untuk menempatkan DHE dengan imbal hasil yang kompetitif dibandingkan dengan negara lain. Nantinya ini akan dikombinasikan dengan insentif pajak agar tetap menarik," terangnya.

"Saat ini ada mekanisme PP 123/2015 untuk mendukung ketersediaan cadangan DHE ini diberikan fasilitas PPh bunga deposito dari dana DHE, saat ini bila tenor di atas 6 bulan tarif PPhnya bahkan 0% ini akan tetap kita berikan, dimana untuk jangka tenor lama akan lebih besar," lanjutnya.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru