Paling Telat THR Cair Besok, Pengusaha DKI Bilang Gini
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menetapkan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan harus dibayar penuh tanpa dicicil, paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023. Artinya, jika sesuai prediksi awal Lebaran tahun ini bertepatan pada 22 April 2023, seharusnya besok, Sabtu (15/4/2023) batas terakhir pembayaran THR pekerja swasta.
Untuk itu, Ketua Komite Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta Selatan Reza Rizky Darmawan mengatakan, perusahaan memang harus mengatur arus keuangan (cashflow) agar dapat memenuhi kewajiban membayar THR karyawannya. Tak dipungkiri, pemenuhan kewajiban ini sempat terbengkalai akibat efek domino pandemi Covid-19.
"Tidak ada masalah, karena kewajiban membayar THR masih tetap ada, tinggal bagaimana pengusaha mengatur cashflow saja untuk memenuhi tanggal terakhir pembayaran THR," kata Reza kepada CNBC Indonesia, Jumat (14/4/2023).
"Kesulitan atau tidak tergantung dari perusahaan di industri mana, Memang ekonomi dunia lagi slowing down, namun tidak sepenuhnya ekonomi jatuh, jadi masih banyak perusahaan yang masih sehat dan mampu membayar THR," tambahnya.
Memang, imbuh dia, ada sektor yang saat ini masih melakukan efisiensi bisnis sehingga memenuhi kewajiban THR jadi salah satu tantangan tersendiri.
"Beberapa sektor seperti startup sedang melakukan efisiensi dan koreksi terhadap fundamental bisnis, sehingga banyak dari sektor ini yang cash-tight, tentunya menjadi tantangan untuk membayar THR," kata Reza.
"Tentunya pengusaha harus bijak, memperhatikan etika untuk karyawan. Kebijakan (soal pembayaran THR dan sanksinya) yang dibuat dari Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) diperuntukkan agar pengusaha lebih fleksibel di kondisi susah, jangan sampai aji mumpung disalahgunakan, faktor people harus tetap diperhatikan," ujar CFO Hang Lekiu Group itu.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan aturan terkait sanksi jika pembayaran THR tidak dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6/2016 telah ditetapkan, ketentuan soal denda dan sanksi administratif sebagaimana tercantum pada Bab IV pasal 10 Permenaker tersebut.
"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," demikian bunyi pasal 10 ayat (1) aturan tersebut.
Ditegaskan, "Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar
THR Keagamaan kepada pekerja/buruh."
Selanjutnya pada ayat (3) ditetapkan, denda yang dikenakan akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/ buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Sementara untuk perusahaan yang tak membayar THR, pasal 11 Permenaker itu menetapkan adanya sanksi administratif. Yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Di mana, sanksi bagi perusahaan yang telat atau tidak membayar THR juga diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan.
Sanksinya adalah:
1. Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis,
2. Pembatasan kegiatan usaha,
3. Penghentian sementara atau sebagian alat produksi,
4. Pembekuan kegiatan usaha.
"Saya rasa ini cukup efektif, karena sanksi ini cukup menghambat keberlangsungan bisnis. Namun, perlu ditinjau lagi secara berkala," pungkas Reza.
(dce)