Kemenperin Usulkan Wilmar Cs Bisa Dikasih Harga Gas Murah

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
11 April 2023 21:40
Gas Bumi. (Dok. PGN)
Foto: Dok. PGN

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian mengusulkan agar PT Wilmar dan dua perusahaan lainnya bisa mendapatkan harga gas 'murah' atau yang berhak menerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) US$ 6 per million British thermal unit (MMBTU).

Hal tersebut dikatakan oleh Plt. Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Ignatius Warsito. Dia mengungkapkan bahwa ada tambahan beberapa perusahaan yang dinilai bisa diusulkan untuk mendapatkan HGBT.

"Dari industri yang menerima gas bumi dengan harga di atas US$ 6 MMBTU, ada beberapa PT Palmas, PT Wilmar, dan PT Tresio, yang kami monitor dan kami usulkan untuk bisa diselaraskan dengan penetapan harga sesuai Kepmen ESDM," ungkap Warsito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Seperti diketahui, kebijakan HGBT untuk tujuh sektor industri sudah tertuang dalam Peraturan Presiden 121 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. HGBT tersebut bisa dinikmati oleh tujuh sektor industri dengan harga gas bumi sebesar US$ 6 per MMBTU.

Industri yang dimaksud adalah industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

Kendati demikian, realisasi penyerapan gas oleh tujuh sektor industri hingga 2022 masih kurang optimal.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyebut, per Desember 2022, realisasi penyerapan gas dengan harga khusus tersebut terhitung "hanya" sebesar 81,38% dari alokasi atau sebesar 1.253 BBTUD.

Sedangkan bila dilihat pada pencapaian tahun 2021, penyerapan gas terhitung lebih tinggi yakni sebesar 87,06% atau setara 1.281 BBTUD.

Sehingga secara umum, penyerapan gas dengan harga khusus pada tujuh sektor industri tahun 2022 terhitung menurun dibandingkan dengan penyerapan gas pada tahun 2021.

"Untuk tahun 2021 jumlah penyerapan harian gas bumi untuk sektor industri tertentu meningkat dari 1.197 BBTUD menjadi 1.281 BBTUD melalui revisi Kepmen ESDM no. 89/2020 menjadi Kepmen ESDM 134/2021 dengan realisasi sebesar 87,06%," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

"Sedangkan tahun 2022 jumlah penyerapan harian pasokan gas sebesar 1.253 BBTUD sesuai Kepmen ESDM no.134/2021 dengan realisasi Desember 2022 sebesar 81,38%," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan belum akan mengevaluasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$ 6 per MMBTU bagi industri. Pasalnya, kebijakan ini masih memberikan manfaat yang cukup besar.

"Engga (dievaluasi), kita masih melihat ini memberikan manfaat," kata Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (17/3/2023).

Menurut dia, dalam pemberian HGBT ini pemerintah tidak hanya melihat dari sisi hasil yang disumbangkan para industri ke negara saat ini. Namun yang terpenting, HGBT untuk tujuh industri ini dapat membantu mereka dalam mengembangkan kapasitas bisnisnya.

"Kalau dia bagus, dia mengembangkan kapasitas bisa penuh itu kan mau multiplier effect ujung-ujungnya bisa ke perpajakan juga," kata Arifin.

Meski begitu, pemerintah bakal lebih selektif lagi dalam memberikan insentif harga gas bumi ini kepada para industri. Mengingat, apabila insentif harga ini diberikan ke perusahaan yang tepat maka negara juga akan merasakan manfaatnya.

Sementara itu, Subholding Gas PT Pertamina (Persero), PT PGN Tbk, terus berupaya untuk menjalankan kebijakan harga gas khusus untuk tujuh sektor industri dan kelistrikan, yakni US$ 6 per MMBTU. Hal ini dilakukan guna mendukung industri-industri yang ada di Indonesia.

Direktur Utama PT PGN Muhammad Haryo Yunianto membeberkan bahwa kebijakan harga gas bumi tertentu sebesar US$ 6 per MMBTU sejatinya sudah mulai diberlakukan sejak 2020 hingga 2024. Adapun perusahaan telah melayani 100% dari total pelayanan.

Namun demikian, dengan adanya kebijakan harga gas khusus sebesar US$ 6 per MMBTU tersebut, terdapat potensi penurunan gross margin di subholding gas sebesar US$ 784 juta.

"Dari BPKP sampai 2021 kemarin penurunan gross margin sekitar US$ 266 juta, tapi ini tetap kita melayani karena ini sudah ada alokasinya dan konsumennya," ujar dia dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI, Selasa (31/1/2023).

Sementara itu, apabila rencana kebijakan harga gas khusus diperluas kembali ke 6 sektor, maka menurut dia bagian penerimaan negara juga akan turut mengalami penurunan. Mengingat, pemerintah harus mengkompensasi besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor atau produsen migas.

"Ada isu pengembangan 6 sektor kalau ini dikembangkan lebih lagi mungkin ini bagian negara mengalami penurunan juga karena hulu-nya juga berkurang," kata dia.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dikasih Harga Murah, Serapan Gas Industri Masih Lesu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular