
Sri Mulyani Salurkan DBH Sawit, Daerah Minimal Dapat Rp1 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan dana bagi hasil (DBH) sawit untuk 350 pemerintah daerah sebesar Rp 3,4 triliun. Batas minimum alokasi per daerah untuk tahun anggaran 2023 yakni setiap daerah paling tidak mendapatkan Rp 1 miliar per daerah.
"Alokasi untuk tahun 2023 sebesar Rp 3,4 triliun, sumber dana dari DBH ini adalah pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK) sawit, besarnya porsi DBH sawit minimal 4% dan dapat disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (11/4/2023).
Adapun formula pembagian kepada daerah-daerah yang akan mendapatkan DBH sawit adalah sebagai berikut:
1. Provinsi akan mendapatkan 20%
2. Kabupaten dan kota penghasil 60%
3. Kabupaten dan kota berbatasan 20%
Kemudian persentase tersebut dikalikan dengan DBH minimal 4% sehingga menghasilkan proporsi masing-masing penerimaan adalah:
1. Provinsi 20% x 4% = 0,8 %
2. Kabupaten/Kota penghasil 60% x 4% = 2,4%
3. Kabupaten/Kota berbatasan 20% x 4% = 0,8%
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan mempertimbangkan jumlah dan harga dari PE dan BK yang sangat tergantung pada harga dan tarif maka pihaknya mengusulkan untuk diterapkannya batas minimum alokasi per daerah untuk tahun anggaran 2023 yakni setiap daerah paling tidak mendapatkan Rp 1 miliar per daerah.
"Karena nanti kita lihat tahun 2022 beberapa bulan PE dan BK itu 0 sehingga penerimaannya juga 0 sehingga sumber dana DBH 0. Maka nanti jumlahnya jadi terlalu kecil, ada untuk daerah yang mendapatkan sangat kecil kami memutuskan ada batas minimum minimal dapat Rp 1 miliar per daerah," jelasnya.
Kemudian, Menkeu menjelaskan bahwa perhitungan alokasi per daerah akan dilakukan dengan menyesuaikan Pasal 120 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pertama, alokasi formula sebesar 90%, dimana untuk kabupaten/kota penghasil variabelnya berupa luas lahan dan produktivitas CPO. Sedangkan untuk alokasi kabupaten/kota berbatasan variabelnya adalah batas wilayah. Kedua, yakni alokasi kinerja sebesar 10% dengan indikator berupa perubahan tingkat kemiskinan dan rencana aksi daerah (RAD) kelapa sawit yang berkelanjutan.
"Berdasarkan data yang dimiliki saat ini jumlah daerah yang akan menerima DBH sawit adalah 350 daerah. Ini terdiri dari daerah penghasil, perbatasan dengan daerah penghasil, dan provinsi dimana daerah penghasil tersebut ada yang di dalamnya termasuk 4 daerah otonomi baru di Papua," papar Menkeu.
Adapun 350 daerah penerima DBH sawit tersebut terdiri dari:
1. Provinsi dengan jumlah daerah 30 dengan range alokasi DBH sawit sebesar Rp 1,00 - 82,1 miliar
2. Kab/kota penghasil jumlah daerah 240 dengan range alokasi DBH sawit sebesar Rp 2,46 - 49,5 miliar
3. Kab/kota berbatasan saja jumlah daerah 80 dengan range alokasi sebesar Rp 1,00 - 14,8 miliar
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Daerah Penghasil Sawit Bakal Ketiban Durian Runtuh Tahun Ini!