Pemerintah Mau PNS RI Berkelas Dunia, Ribuan Aturan Dipangkas

Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
11 April 2023 04:45
INFOGRAFIS, Gak Perlu Ngantor PNS Bakal Kerja Bak Pegawai Startup
Foto: Ilustrasi PNS (Edward Ricardo/CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah berupaya meningkatkan kualitas manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendorong ASN menjadi professional dan berkelas dunia.

Sebagai langkah tegasnya pemerintah menyederhanakan lebih dari 1.000 regulasi yang overregulated dengan mencabut seluruhnya 307 peraturan dan mencabut sebagian 16 peraturan mengenai ASN.

Demikian disampaikan Menteri PAN RB Azwar Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (10/4/2023).

"Terkait dengan penyederhanaan regulasi ASN, kami sedang bekerja keras dengan lintas Kementerian yang dikoordinasi oleh deputi SDM. Saat ini ada lebih dari 1000 regulasi yang over regulated tetapi belum bisa mendorong ASN menjadi profesional dan berkelas dunia," ungkapnya.

Demi tercapainya birokrasi berkelas dunia, dalam hal regulasi pemerintah melakukan revisi terhadap UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang diprakarsai oleh DPR RI. Sedangkan dari sisi pemerintah, KemenPAN RB mengajukan rumusan PP Manajemen Pegawai ASN dengan mencabut seluruhnya dari 307 peraturan dan mencabut sebagian dari 16 peraturan.

"Maka pertama revisi UU 5/2014 tentang ASN, kedua rumusan PP manajemen pegawai ASN yang ini akan mencabut seluruhnya dari 307 peraturan dan mencabut sebagian dari 16 peraturan, mencabut 11 PP, 295 Perpres, dan 1 Keppres," ujar Anas.

Adapun rincian dari 307 peraturan yang dicabut seluruhnya yakni 11 Peraturan Pemerintah, 295 Peraturan Presiden, dan 1 Keputusan Presiden. Sedangkan untuk aturan yang dicabut sebagian yakni 8 Peraturan Pemerintah, 4 Peraturan Presiden, 4 Keputusan Presiden, dan 1 Peraturan Menteri PANRB.

Sebelumnya, Anas mengaku sedang menyusun peraturan menteri terbaru untuk merapikan sistem tata kelola ASN, baik PNS maupun PPPK. Melalui peraturan menteri terbaru itu, ia berujar, pihaknya menetapkan arah kebijakan penataan kelembagaan ASN terbaru, penyederhanaan struktur organisasi, hingga efisiensi. Selain itu, juga memperkuat sistem merit yang tidak lagi bisa disusupi oleh tindakan kolusi ataupun nepotisme.

Anas pun menitikberatkan sistem merit sebagai kunci menciptakan birokrasi berkelas dunia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

"Tapi membangun meritokrasi dalam birokrasi pemerintahan bukan perkara mudah, kita harus menyingkirkan budaya nepotisme, budaya yang lebih mengutamakan kedekatan persaudaraan dan budaya kolusi dan seterusnya. Tentu ini jadi tantangan kita semua," ujar Anas dalam acara Refleksi 9 Tahun KASN dan Resolusi 2023 yang ditayangkan secara daring, dikutip Senin (10/4/2023).

Menurut Anas, sistem merit ini harus direalisasikan dalam tata kelola ASN karena sudah banyak riset di tingkat global yang membuktikan bahwa organisasi yang dilandasi sistem ini lebih berdaya tahan dari berbagai disrupsi yang terjadi di dunia. Ia mencontohkan hasil riset McKinsey dan Bloomberg.

"Studi McKinsey 81% perusahaan besar di AS berhasil dan mampu bertahan di era disrupsi ekonomi karena punya strategi dalam menarik dan mempertahankan talenta unggul," tuturnya.

Kendati demikian, menerapkan sistem merit ini bukan perkara yang mudah. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan hingga saat ini penerapan sistem merit sebetulnya masih belum sempurna sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014, sebab masih besarnya intervensi politik.

"Tiga faktor yang masih menjadi tantangan dalam kerangka penerapan sistem merit yang menjadi tugas KASN, yaitu intervensi politik yang kuat terhadap birokrasi dan ASN," ujar Agus.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bocoran Aturan Baru ASN, Evaluasi PNS Tak Hanya Soal Kinerja

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular