
Dear PNS.. Ini Lho Alasan Jokowi Tak Bagi THR Full 100%

Jakarta, CNBC Indonesia - Sama seperti tahun lalu, pemerintah mengumumkan bahwa 2023 tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 secara penuh kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, alasan pemerintah tidak mencairkan 100% THR dan gaji ke-13 lantaran pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 masih berlanjut dan harus diantisipasi.
Di samping itu, ketidakpastian global yang tinggi juga menjadi salah satu penyebab alasan pemerintah tidak dapat memberikan secara penuh THR dan gaji ke-13 kepada PNS, TNI, dan Polri.
"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers pekan lalu, dikutip Sabtu (8/4/2023).
Adapun komponen THR yang diberikan yakni gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.
"Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen," terang Sri Mulyani.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diharapkan pencairan THR dan gaji ke-13 dapat menjadi pendorong perekonomian nasional.
Sri Mulyani berharap, THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi, melalui daya beli masyarakat.
"Ini tetap konsisten dengan afirmasi kita membantu masyarakat terutama kelompok tidak mampu melalui APBN yang memihak pada kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bansos termasuk bantuan pangan," jelas Sri Mulyani.
(cap/cap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Cairkan THR PNS, TNI & Polri Tanggal Segini, Catat!