Jreng! Importir Pakaian Bekas Bisa Dijerat Pasal Ini

Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
06 April 2023 18:48
Pengunjung memilih pakaian bekas Import di Mal Slipi Jaya, Jakarta, Selasa (16/8/2022). Pakaian bekas impor menjamur di pasaran hingga masuk ke pusat-pusat perbelanjaan atau Mal di Jakarta dan sekitarnya. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Pengunjung memilih pakaian bekas Import di Mal Slipi Jaya, Jakarta, Selasa (16/8/2022). Pakaian bekas impor menjamur di pasaran hingga masuk ke pusat-pusat perbelanjaan atau Mal di Jakarta dan sekitarnya. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pakaian bekas impor nyatanya masih membanjiri produk tekstil di Indonesia. Padahal, aturan mengenai larangan impor pakaian bekas sudah jelas tertuang dalam sejumlah aturan perundang-undangan.

Tidak main-main apabila tetap nekat melakukan impor ilegal, para importir dapat dipidana hingga 5 tahun penjara sampai denda maksimal Rp 5 miliar.

Demikian disampaikan Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang dalam Konferensi Pers di Kementerian Koperasi dan UKM, Kamis (6/4/2023).

"Jadi sanksinya ini ada beragam, ada untuk importir dan pedagang yang ada di e-commerce anggota IDEA (Indonesian Ecommerce Association)," ujar Moga.

Adapun sederet aturan yang mengatur larangan impor pakaian bekas ilegal adalah sebagai berikut:

Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 112 dimana sanksi bagi importir yang memperdagangkan barang yang dilarang pemerintah dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Kedua, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal tersebut diatur dalam Pasal 62 ayat 1 dimana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perdagangan standar yang dipersyaratkan perundangan, maka akan dikenakan sanksi pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp 2 miliar.

Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hal ini berlaku bagi pelaku usaha yang berjualan melalui secara online, termasuk platform belanja online (e-commerce).

Hal tersebut diatur dalam Pasal 35 yang mengatakan bahwa para pelaku usaha bertanggung jawab atas substansi iklan elektronik agar tidak bertentangan dengan UU yang berlaku. Kemudian, aturan tersebut diikuti Pasal 80 ayat 1 yang menyatakan bahwa apabila pelaku usaha melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenakan sanksi administratif oleh menteri.

Keempat, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Hal tersebut diatur dalam Pasal 47 yang menyatakan sejumlah sanksi administratif yang akan diberikan kepada e-commerce yang melanggar aturan.

Sanksi tersebut diberlakukan secara bertahap, mulai dari pemberian peringatan tertulis, pencantuman dalam daftar prioritas hingga pencabutan izin usaha.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kemendagri Bikin Sistem Ini Buat Pantau Kesehatan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular