Jor-joran! RI Bakal Bor 991 Sumur 'Harta Karun' Tahun Depan

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Kamis, 06/04/2023 12:20 WIB
Foto: Blok Rokan. (Doc SKK Migas)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berambisi untuk mengebor sumur 'harta karun' berupa sumber daya minyak bumi sebanyak 991 sumur pada tahun 2024.

Deputi Eksploitasi SKK Migas Wahju Wibowo mengatakan, bahwa untuk tahun ini target pengeboran sumur migas dalam negeri mencapai 991 sumur. Hal ini dilakukan dalam upaya mendukung produksi minyak dalam negeri.

Berdasarkan data SKK Migas, target tahun ini merupakan target yang jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Yang mana target terendah ada pada tahun 2017 yaitu hanya sebanyak 117 sumur.


Namun, dari target yang ambisius itu, nyatanya masih terdapat beberapa kendala yang ditemui. Wahju mengatakan tantangan dalam pelaksanaan program pengeboran sumur pengembangan tidak hanya terkait ketersediaan rig tetapi juga ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten.

"Tantangan kami untuk memastikan target pengeboran 2023 menjadi sangat kompleks karena membutuhkan ketersediaan SDM yang memiliki kompetensi dan pengalaman yang mumpuni, sedangkan selama beberapa tahun yang lalu tidak banyak orang yang bekerja di rig," ujarnya saat diskusi bersama media, dikutip Kamis (6/4/2023).

Dia menjelaskan Setiap rig yang beroperasi akan ada ratusan tenaga kerja yang terlibat dan hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi SKK Migas dan KKKS karena sejak tahun 2016 hingga 2020 rata-rata jumlah pengeboran sumur pengembangan di kisaran 200 sumur.

Dengan meningkatnya jumlah pengeboran sumur menjadi 991 di tahun 2023, dia menilai dibutuhkan jumlah tenaga kerja yang lebih banyak dengan kompetensi dan pengalaman yang mencukupi. "Sampai saat ini ada rig yang yang tidak bekerja karena orangnya nggak ada," tambahnya.

Selain itu, tantangan lain yang dihadapi adalah kurangnya alat dalam mengebor sumur minyak. Sementara Wahju menegaskan bahwa Indonesia memiliki tugas untuk melakukan pengeboran hingga 991 sumur di tahun 2023. "Yang kedua, alatnya itu nggak ada. Saat ini tidak ada rig yang nganggur saat ini,"

"Sementara kita itu punya tugas besar untuk menyelesaikan 991 sumur. Kalau alatnya ibaratnya sampeyan disuruh mencangkul sawah satu hektar tapi traktornya nggak ada, terus gimana, nah itu tantangannya," jelasnya.

Seperti yang diketahui, Indonesia memiliki tugas berat untuk mencapai target minyak 1 juta bph dan gas 12 bscfd pada tahun 2030. Untuk mendorong terciptanya target tersebut, diperlukan dukungan dari kementerian atau lembaga terkait. Namun hal itu harus ditempuh lantaran saat ini cadangan minyak bumi Indonesia kian mengkhawatirkan.

DPR RI mencatat, cadangan minyak bumi yang ada di tanah air dikabarkan hanya tinggal sekitar 9 - 12 tahun lagi. Hal itu bisa terjadi apabila tidak ada temuan-temuan produksi minyak yang baru. Saat ini terpantau cadangan minyak RI dipantau hanya tersisa 2,4 miliar barel saja.

"Minyak tinggal 2,4 miliar barel saja. Bayangkan, kalau tidak ditemukan yang baru, hanya sampai 9 tahun - 12 tahun saja. Inilah problem energi kita, konsumsi kita sekian tetapi liftingnya sekian," ungkap Kepala Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto dalam Forum Transisi Energi CNBC Indonesia, di Menara Bank Mega, Kamis (22/12/2022).

Yang menjadi masalah utama, kata Sugeng, saat ini konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) masyarakat RI mencapai 1,430 juta barel per hari (bph). Sementara lifting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 hanya mencapai 660 ribu bph.

"Produksi minyak rata-rata 630 ribu bph saja. sangat rentan kalau hanya mengandalkan blok-blok tertentu,. Sudah gitu lifting nasional anjlok 590 ribu bph," ungkap Sugeng.

Saat ini seperti diketahui, kata Sugeng, Indonesia mengandalkan dua blok minyak terbesar di Indonesia yakni Blok Rokan dan Blok Cepu.

Untuk mendukung produksi minyak tanah air, Sugeng bilang, diperlukan penyelesaiannya Revisi Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Utamanya berkenaan dengan legitimasi hukum keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Jadi payung hukum keberadaan SKK Migas yang saat ini berupa Perpres harus di bawah Undang-undang," tandas Sugeng.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Genjot Produksi Migas 2025, PHR Bor 5 Sumur-Pakai Teknologi EOR