Semakin Terang! PLN Bersiap-siap Jadi 'Agregator' LNG

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
05 April 2023 12:44
PLN Kantor Pusat. (Dok: PLN)
Foto: PLN Kantor Pusat. (Dok: PLN)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) yang merupakan Subholding PT PLN (Persero), akan masuk ke bisnis niaga minyak dan gas bumi (migas) Indonesia melalui niaga Liquefied Natural Gas (LNG).

Direktur Utama PT PLN EPI, Iwan Agung Firstantara mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih mengusahakan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bagi PLN untuk bisa berniaga LNG untuk keperluan pembangkit listrik.

"Kita sedang usahakan, Karena bagaimanapun nanti dalam proses LNG primer itu tetap kita transaksi dengan customer ya. Jadi meskipun kita sebagai agregator tapi kita tetap transaksi, oleh karena itu kita tetap usaha dapat izin dari situ," ujarnya saat ditemui di Kantor PLN Pusat, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Iwan mengatakan nantinya bisnis niaga LNG tersebut akan dipergunakan untuk pasokan gas di pembangkit listrik milik PLN. "Kita saat ini tetap fokusnya adalah di pembangkit PLN," tegasnya.

Namun, kata Iwan, untuk bisnis niaga LNG itu masih dalam proses pengajuan izin di Kementerian ESDM. Dia belum bisa memastikan kapan pastinya PLN mendapatkan izin niaga tersebut. "Belum (dapat izin), kita berharap nanti. Kita sedang berharap, kita sedang usahakan, kita sedang menyurati ke kementerian. Kita tunggu saja," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menegaskan bahwa saat ini masih dilakukan pengkajian izin yang diajukan oleh PLN kepada Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.

"Ada izin (pengajuan). Kalau dia walaupun untuk keperluan internal pun harus ada izin, itu yang kita bahas. Misalkan, ini ada kebutuhan ini, dipakai untuk tempat lain, nah itu yang kita kaji, di situ kita perhatikan," jelas Tutuka saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Namun demikian, dia menegaskan bahwa PLN tidak boleh menggunakan izin bisnis niaga migas tersebut untuk keperluan di luar PLN, seperti PLN berperan sebagai penjual di sektor migas alias trader. Dia menegaskan, hal itu tidak diperbolehkan.

Dengan begitu, Tutuka menekankan bahwa saat ini pihaknya masih mengkaji izin bisnis niaga migas PLN hanya ditujukan untuk keperluan internal perusahaan saja.

"Intinya begini, PLN tidak boleh menggunakan itu (izin niaga) untuk keperluan bisnis luar PLN. Jadi, misal PLN jadi penjual, itu nggak boleh. Kalau untuk keperluan internal, itu yang kita bahas," tegasnya.

Setelah PLN mengajukan izin niaga migas tersebut, Tutuka menyebut, pihaknya akan menanyakan terlebih dahulu maksud dari pengajuan bisnis niaga ini. Kemudian, baru lah pihaknya melakukan kajian apakah pengajuan izin oleh PLN tersebut bisa diterima atau tidak.

"(Izin) disampaikan ke kami, sudah ada, sebenarnya apa yang dimaksud kita tanya. Ya sekarang baru dibahas di situ. Kita harus lihat habis izin, kalau kita terima begitu saja kan harus kita lihat juga kondisinya," tuturnya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PLN Ingin Masuk Bisnis Niaga LNG & BBM, Apa Kata Pemerintah?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular