
THR PNS Cair Mulai Hari Ini, Tapi...

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan akan cair mulai H-10 Idul Fitri atau tepatnya mulai hari ini, 4 April 2023.
Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa THR ini mungkin tidak dapat dilakukan secara serentak. Pasalnya, hal ini bergantung kepada pengajuan surat oleh masing-masing instansi baik pusat dan daerah.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ungkapnya dalam konferensi pers, dikutip Selasa (4/4/2023).
Adapun, Sri Mulyani berpesan pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, sudah dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai H-10 menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah. Sementara itu, pencairan dapat dilakukan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dalam kesempatan ini, dia juga mengungkapkan bahwa jika THR dibayarkan setelah Lebaran, THRnya tidak akan hangus.
"Tidak berarti THR-nya hangus. THR tetap bisa dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri," tegasnya. Namun demikian, dia memastikan pemerintah pusat akan terus mengimbau dan bekerja sama seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah agar THR bisa diterima sebelum hari raya Idul Fitri.
Selain itu, dia meminta Kementerian Dalam Negeri akan menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam minggu ini.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mengungkapkan pencairan tunjangan hari raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan mulai disalurkan hari ini, Selasa (4/4/2023).
Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kemenkeu Tri Budhianto menjelaskan, satuan kerja yang ingin mencairkan THR sudah bisa dilakukan mulai besok.
"Untuk pengajuan THR kami upayakan sudah bisa diajukan mulai tanggal 4 April," ujar Tri Budhianto kepada CNBC Indonesia, Senin (3/4/2023).
Rekonsiliasi antara kementerian/lembaga (K/L) dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) masih terus dilakukan saat ini.
(haa/haa)
Next Article Ingat! Ini Jadwal Pencairan THR PNS dan Pegawai Swasta