RI Kaji Hapus Bukti Vaksinasi Covid Sebagai Syarat Perjalanan

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Senin, 03/04/2023 15:02 WIB
Foto: Ilustrasi vaksin Covid-19 (Aristya Rahadian/CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk meniadakan bukti vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan luar negeri dan dalam negeri pada musim mudik Lebaran nanti. Hal itu mengemuka dalam rapat tingkat menteri terkait status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku (PMK) secara virtual, Senin (3/4/2023).



Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Suharyanto mengatakan, BNPB akan melakukan diskusi dengan Kementerian Kesehatan perihal syarat perjalanan. Syarat-syarat tersebut tertera dalam Surat Edaran Nomor 22 dan Nomor 25 Tahun 2022.

"Di situ untuk perjalanan luar negeri dan perjalanan dalam negeri kan masih harus menyertakan bukti vaksinasi Covid-19. Tapi tadi dari menkes ada pernyataan bahwa bisa ini ditiadakan tetapi sekali lagi ini belum disampaikan apakah nanti sudah akan diberlakukan di mudik lebaran ini atau tidak nanti kami akan informasikan lebih lanjut," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk mempertahakan status kedaruratan Covid-19 hingga Mei 2023. Hal itu diputuskan dalam RTM terkait status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku (PMK) secara virtual, Senin (3/4/2023).

"Status kedaruratan Covid-19 masih berlanjut. Yang akan kita tunggu perkembangannya sampai Mei, akan mendengarkan fatwa dari WHO dan pada bulan itulah nanti pemerintah RI akan mengambil keputusan, apakah pandemi masih berlanjut atau sudah bisa dialihkan ke tahap endemi," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Untuk PMK, sesuai usulan dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, status pandemi sudah bisa diakhiri dan dialihkan menjadi keadaan tertentu.

"Artinya keadaan khusus di mana walaupun sudah tidak pandemi tapi masih perlu penanganan khusus dan ini penting dalam rangka menata ulang payung hukum regulasi yang diberlakukan, terutama yang berkaitan dengan penugasan BNPB," kata Muhadjir.

Lebih lanjut, dia mengatakan, akan disusun satgas gabungan yang langsung sekaligus menangani Covid-19 dan PMK sehingga lebih efisien dan lebih bisa dikoordinasikan satu sama lain dalam rangka penghematan pembiayaan.

"Satgas gabungan itu akan berlanjut sampai bulan Juni dan nanti setelah Juni akan ditinjau kembali urgensinya. Kalau dipandang masih diperlukan akan dilanjutkan. Kalau tidak akan diberhentikan dan kalau masih ada juga dari PMK masih perlu dilanjutkan, kita atur aturan lebih lanjut," ujar Muhadjir.



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menkes Dipanggil Presiden, Lapor Soal Covid-19 & Cek Kesehatan