Menko PMK: Status Darurat Corona Berlanjut, RI Masih Pandemi
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memimpin rapat tingkat menteri terkait status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku (PMK). Dalam keterangan pers setelah RTM, Muhadjir bilang kalau status kedaruratan Covid-19 masih berlanjut.
"Status kedaruratan Covid-19 masih berlanjut yang akan kita tunggu perkembangannya sampai Mei. Kita akan mendengarkan fatwa dari WHO dan pada bulan itulah nanti pemerintah RI akan mengambil keputusan, apakah pandemi masih berlanjut atau sudah bisa dialihkan ke tahap endemi," ujarnya.
Untuk PMK, sesuai usulan dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, status pandemi sudah bisa diakhiri dan dialihkan menjadi keadaan tertentu.
"Artinya keadaan khusus di mana walaupun sudah tidak pandemi tapi masih perlu penanganan khusus dan ini penting dalam rangka menata ulang payung hukum regulasi yang diberlakukan, terutama yang berkaitan dengan penugasan BNPB," kata Muhadjir.
Lebih lanjut, dia mengatakan, akan disusun satgas gabungan yang langsung sekaligus menangani Covid-19 dan PMK sehingga lebih efisien dan lebih bisa dikoordinasikan satu sama lain dalam rangka penghematan pembiayaan.
"Satgas gabungan itu akan berlanjut sampai bulan Juni dan nanti setelah Juni akan ditinjau kembali urgensinya. Kalau dipandang masih diperlukan akan dilanjutkan. Kalau tidak akan diberhentikan dan kalau masih ada juga dari PMK masih perlu dilanjutkan, kita atur aturan lebih lanjut," ujar Muhadjir.
(miq/miq)