THR 2023, Siapa yang Berhak Menerima & Berapa Besarannya?

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Minggu, 02/04/2023 08:15 WIB
Foto: Menaker Ida Fauziah Press Conference Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan 2023 (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah membeberkan siapa saja yang berhak menerima tunjangan hari raya (THR). Dia mengatakan adalah pekerja/buruh tersebut telah bekerja minimal satu bulan kerja atau lebih.

Aturan soal THR tersebut telah diterbitkan melalui Surat Edaran M//HK.0400/III/2023 pada Selasa (28/3/2023).

"Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Ida dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023.


Untuk besaran THR 2023, perusahaan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berikut ini besaran THR 2021 yang diatur oleh Kemnaker:

  • Pekerja/buruh yang bekerja 12 bulan terus menerus atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
  • Pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menrus namun kurang dari 12 bulan, akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai masa kerja. Rumusnya adalah masa kerja x 1 upah : 12.

"Besarnya THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan upah diberikan secara proporsional," tuturnya.


(npb/luc)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Daya Beli Lesu, Mal Ramai Tapi Angka Penjualan Tak Melonjak