Saham Blok Migas Dialihkan ke Kanada, SKK Migas Buka Suara

News - Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
31 March 2023 18:42
tambang minyak lepas pantail Foto: ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akhirnya buka suara perihal penolakan pemerintah terhadap pengalihan hak partisipasi yang terjadi pada Wilayah Kerja Migas (WK) atau Blok Bulu ke salah satu perusahaan Kanada yakni Criterium Energy Ltd.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menilai, dalam proses peralihan hak partisipasi atau participating interest (PI) di sebuah WK, seharusnya dilakukan dengan kajian secara mendalam. Kajian tersebut ditujukan untuk mengetahui bagaimana nasib WK tersebut ke depannya.

"Saya kira kan selalu ada peralihan PI itu kan perlu dilakukan pengkajian bagaimana nasib WK itu, jangan sampai WK itu hanya menjadi objek hanya menjadi objek peralihan PI," kata Dwi di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (31/3/2023).

Di samping itu, selain dilakukan kajian, menurut Dwi peralihan yang terjadi di WK Bulu juga perlu diinformasikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terlebih dulu. Pasalnya, sejauh ini proses pengalihan hak partisipasi tersebut diketahui tidak melibatkan Kementerian ESDM.

"Peralihan itu perlu dilakukan kajian dan diinformasikan dengan Kementerian ESDM, keberlanjutan pengelolaan dan operasional WK itu berjalan. Saya kira fokusnya di situ," katanya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menolak pengalihan hak partisipasi atau participating interest (PI) wilayah kerja minyak dan gas bumi (WK) atau Blok Bulu ke salah satu perusahaan Kanada, Criterium Energy Ltd, di lepas pantai Jawa Timur.

Alasannya, dalam proses pengalihan hak partisipasi tersebut, belum ada persetujuan dari Menteri ESDM dan tidak ada komunikasi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Ditjen Migas dalam keterangan resminya menegaskan bahwa segala transaksi pengalihan PI, perubahan pengendalian, baik secara langsung dan tidak langsung yang dilakukan di masa penerapan kebijakan tambahan waktu sebelum dimulainya produksi komersial (onstream) tidak dapat dilakukan, terutama sebelum pihak yang dimaksud mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan 39 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hal ini disebutkan untuk meningkatkan fokus (going concern) Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam berinvestasi dan melaksanakan kegiatan operasional usaha hulu minyak dan gas bumi.

"Sehubungan hal tersebut di atas, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyatakan ketidaksetujuan (discontent) terhadap transaksi perubahan pengendalian secara tidak langsung yang terjadi pada Wilayah Kerja Bulu sebagaimana diinformasikan dalam pemberitaan https://criteriumenergy.com/indonesia/ dan https://finance.yahoo.com/news/criterium-energy-ltd-ceq-announces-150000824.html, yang dalam prosesnya tidak dikomunikasikan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan SKK Migas," ungkap pernyataan resmi Ditjen Migas dalam keterangan tertulis, Jumat (24/3/2023).

Adapun, di dalam situs tersebut, diketahui bahwa perusahaan asal Kanada, Criterium Energy Ltd, baru saja mengumumkan langkah strategis memasuki pasar Asia Tenggara dengan mengakuisisi 42,5% hak partisipasi di Blok Bulu, lepas pantai Jawa Timur.

Perusahaan sendiri bermitra dengan pemegang hak partisipasi yang telah ada lebih dahulu yakni KrisEnergy, perusahaan asal Singapura, yang merupakan operator dan memegang PI sebesar 42,5%, kemudian PT Energindo (10%), dan PT Wisma (5%).

Salah satu lapangan gas yang akan dikembangkan di Blok Bulu ini yaitu Lapangan Lengo. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan Pemerintah Indonesia telah menyetujui rencana pengembangan dari Lapangan Lengo pada 2014 dengan perkiraan produksi perdana sekitar 60-80 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) pada 2026-2027 mendatang, atau sekitar 25-30 MMSCFD bagian untuk Criterium.

Blok Bulu disebutkan berjarak 60 kilometer (km) dari kawasan industri Tuban, Jawa Timur. Perjanjian Jual Beli Gas ditargetkan disepakati pada 2023 dengan harga di kisaran US$ 6-US$ 8 per MMBTU.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Pak Jokowi, Investasi Migas RI Kalah Saing dari Tetangga nih


(wia)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading