
Jokowi Butuh Rp6,2 T Bangun Rumah di IKN, Bos Properti Minat?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah masih membutuhkan investasi swasta hingga triliunan rupiah untuk membangun rumah di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, kebutuhan itu sebagai bagian dari rencana pembangunan 16.990 unit rumah untuk ASN dan Pertahanan dan Keamanan (Hankam) di IKN.
Hingga saat ini, kata dia, tengah dilakukan persiapan terkait kebutuhan pengadaan lahan dan kebutuhan hunian ASN dan Hankam di IKN.
Salah satunya, percepatan pengadaan tanah IKN. Kemudian, terdapat beberapa skenario Skema Pembiayaan Penyediaan Perumahan di IKN.
Menurut Basuki, hingga Januari 2023, total kebutuhan rumah untuk ASN dan Hankam adalah 16.990 unit.
"Sebanyak 2.585 unit diusulkan dibangun menggunakan APBN dengan estimasi biaya sebesar Rp9,4 triliun. Lalu 9.295 unit direncanakan dibangun melalui skema KPBU (Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha dengan estimasi biaya sebesar Rp35,8 triliun," katanya dalam keterangan di situs resmi Kementerian PUPR dikutip Jumat (31/3/2023).
"Serta 5.110 unit rusun milik perlu mengajak investasi swasta/pengembang perumahan dengan estimasi biaya sebesar Rp6,2 triliun," tambah Basuki.
![]() Hunian Pekerja IKN Nusantara. (CNBC Indonesia/Ayyi Achmad Hidayah) |
Insentif Investasi
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. PP itu berlaku mulai 6 Maret 2023.
PP itu memuat sederet insentif yang akan diberikan kepada investor yang mau menanamkan modalnya di IKN. Termasuk, untuk pembangunan perumahan.
Salah satu insentif yang dijanjikan adalah fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana ditetapkan pada pasal 28 PP No 12/2023.
"Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk nilai Penanaman Modal paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," demikian bunyi ayat (2) pasal 28 PP No 12/2023.
Yang akan diberikan bagi bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN, yaitu:
- infrastruktur dan layanan umum
- bangkitan ekonomi
- bidang usaha lainnya.
Pada ayat (4) huruf (j) pasal 28 PP No 12/2023 diuraikan, bidang usaha infrastruktur dan layanan umum yang dimaksud salah satunya adalah pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran.
Tak tanggung-tanggung, pengurangan pajak yang akan diberikan Jokowi adalah sebesar 100% dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang. Hal ini ditetapkan pada pasal 29 ayat (1) PP tersebut.
Pada ayat (2) lebih lanjut ditetapkan, pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang usaha infrastruktur dan layanan umum diberikan selama:
- 30 tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2O3O
- 25 tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2O30 sampai dengan tahun 2035
- 20 tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Investasi di IKN Laris, Basuki Kirim Surat ke Sri Mulyani
