
Kabar Gembira Warga RI, Bansos Beras Jokowi Meluncur Hari Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai hari ini, Jumat (31/3/2023), menggelontorkan bantuan pangan secara bertahap. Bantuan sosial ini berupa beras sebanyak 10 kg untuk masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan pangan berupa beras ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjaga stabilitas pangan dan menekan lonjakan inflasi. Terutama di tengah momen Ramadan sampai Lebaran 2023 nanti, di mana terjadi peningkatan konsumsi.
"Pendistribusian bantuan ini sudah bisa dieksekusi oleh Perum Bulog mulai 31 Maret 2023 dan dilaksanakan secara bertahap untuk disalurkan ke 21,353 juta KPM sesuai data dari Kementerian Sosial," kata Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023).
"Kita harapkan dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat penerima bantuan," tambahnya.
![]() Bansos Jokowi berupa beras 10 kg mulai disalurkan hari ini |
Dia menjelaskan, untuk memenuhi kebutuhan penyaluran bantuan beras ini, dibutuhkan total sekitar 630 ribu ton beras.
Pada bulan pertama, 210 ribu ton akan digelontorkan oleh Bulog kepada penerima bantuan.
"Dukungan dari Pemda melalui dinas pangan dan dinas sosial sangat penting dalam pendistribusian agar diterima oleh KPM secara tepat, pelaksanaannya lancar, tertib administrasi dan tidak terjadi kesalahan yang berakibat pada timbulnya kerugian negara," kata Arief.
Di sisi lain, Bapanas melakukan pengecekan kesiapan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk penyaluran bantuan pangan, baik secara kuantitas maupun kualitas beras. Mencakup kadar air, kandungan butir patahan, dan butir menir.
"Kualitas tetap menjadi hal yang harus diprioritaskan dalam mempersiapkan beras bantuan pangan. Dengan begitu masyarakat juga akan semakin yakin dengan mutu produk beras Bulog," kata Arief.
Arief mengatakan, penyaluran CBP untuk bantuan pangan berdasarkan Perpres No 125/2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dan ditindaklanjuti dengan Perbadan No 12/2022 tentang Cadangan Beras Pemerintah.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Beda Skema, Cek Sederet Manfaat Kartu Prakerja Versi 2023
