
Jokowi Bagi THR ke Pensiunan PNS Sampai DPR, Segini Besarnya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan sebanyak 2,9 juta pensiunan juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Pencairannya pun dimulai pada H-10 Idul Fitri.
Dikutip CNBC Indonesia dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023, Kamis (30/3/2023), pasal 3 ayat 5 menjelaskan THR akan diberikan kepada pensiunan PNS, TNI, Polri dan pejabat negara.
Kategori pejabat negara adalah Presiden dan Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah; Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan.
Khusus untuk prajurit TNI dan anggota Polri dijelaskan bahwa penerima tunjangan bersifat pensiun prajurit TNI dan tunjangan pokok prajurit TNl, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI.
Di samping itu, janda/duda atau anak dari PNS, TNI dan Polri yang meninggal dunia atau tewas juga akan mendapatkan THR. Begitu pun dengan orang tua PNS yang tidak memiliki istri/suami dan anak.
Berapa THR yang akan diterima?
THR bagi pensiunan akan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tambahan penghasilan.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BKN Bawa Kabar Penting, Pensiunan PNS Pasti Happy!