
Mahfud Ungkap Modus Cuci Uang: Ada Tukar Koper di Pesawat

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan adanya modus pencucian uang negara yang dilakukan di kabin pesawat dengan memanfaatkan koper.
Kata Mahfud, modus ini yang kerap kali dimanfaatkan oknum-oknum tertentu, karena tak kunjung selesainya pembahasan Rancangan Undang - Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
"Itu orang bawa koper yang satu koper isi kertas yang satu isi uang ditukar di atas pesawat. Itu yang banyak terjadi," kata Mahfud saat rapat dengan pendapat umum dengan Komisi III di Gedung Parlemen, Jakarta Selasa (29/3/2023)
Mahfud menyampaikan hal ini saat membahas transaksi gelap di Kementerian Keuangan yang senilai Rp 349 triliun. Menurutnya untuk memberantas perilaku koruptif dengan cara pencucian uang bisa dilakukan dengan RUU itu.
![]() Petugas menhitung uang asing di penukaran uang DolarAsia, Blok M, Jakarta, Senin, (26/9/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki) |
"Biar bisa kami ambil yang begini-begini ini Pak, tolong juga pembatasan belanja uang kartal didukung pak karena orang korupsi itu pak nurunkan uang dari bank Rp 500 miliar," tutur Mahfud.
Ia juga berujar bahwa modus para pelaku tindak pidana korupsi yang melakukan pencucian uang biasanya menukar uang-uang korupsi yang dalam bentuk rupiah ke mata uang dolar di Singapura. Alasannya menang judi.
"Ditukar dengan uang dolar, lalu ia bilang ini menang uang judi karena di Singapura judi sah. Lalu di bawah ke Indonesia sah padahal itu uang negara pak, itu pencucian uang," tegasnya.
Oleh sebab itu, Mahfud berharap, dengan adanya RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal maka pencairan uang di bank bisa dibatasi tak sampai Rp 500 miliar. Melainkan hanya bisa sebesar Rp 100 juta untuk belanja.
"Jadi mari sekarang kita batasi uang belanja Rp 100 juta. Anda keluarkan dari bank mana, kirim ke bank mana," tutur Mahfud.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Indeks Persepsi Korupsi RI Turun 4 Tingkat, Apa Kata Mahfud?