
Menkeu: Presiden, Wapres & Pimpinan DPR Terima THR Juga Lho!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 akan dimulai pada 4 April 2023 mendatang.
THR tersebut akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan akan mulai dicairkan mulai tanggal 4 April 2023 mendatang.
Ternyata tidak hanya ASN, TNI dan Polri, serta pensiunan, pejabat pemerintah - termasuk Presiden, Wakil Presiden dan serta anggota DPR - dipastikan akan mendapatkan jatah THR.
"Di dalam anggaran Kementerian dan Lembaga telah dialokasikan Rp 11,7 triliun untuk pembayaran THR ini bagi ASN pusat, prajurit TNI/Polri dan pejabat negara," papar Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji 13, Kamis (29/3/2023).
Adapun komponen THR tersebut terdiri dari gaji pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%.
Kementerian dan lembaga serta instansi terkait dapat segera mengajukan surat pemerintah untuk pembayaran THR ke kantor pelayanan perbendaharaan negara mulai dari H-10. Penetapan ini menyesuaikan dengan aturan cuti bersama pemerintah.
"THR dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.
Sebagai gambaran, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari APBN, Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural mendapatkan THR.
Adapun, kelompok ini terdiri dari:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Menteri dan pejabat setingkat Menteri;
k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PNS Dapat Kabar Baik dari Presiden, THR 2024 Lebih Besar dari 2023