THR PNS Dibagikan H-10 Lebaran, Ini Cara Pencairannya!

Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
Rabu, 29/03/2023 09:58 WIB
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi keterangan Press Statement THR dan Gaji 13. (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan dimulai H-10 Idul Fitri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa untuk pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai H-10 menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah. Pencairan dapat dilakukan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Apabila THR tidak dapat dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri, tidak berarti THR-nya hangus. THR tetap bisa dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri," tegas Sri Mulyani, Rabu (29/3/2023).


Namun, dia memastikan pemerintah pusat akan terus mengimbau dan bekerja sama seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah agar THR bisa diterima sebelum hari raya Idul Fitri.

Dalam pencairan THR, Sri Mulyani juga memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam minggu ini

Mantan pejabat Bank Dunia ini juga mengingatkan agar pemerintah daerah segesar menindaklanjuti pembayaran THR dan gaji ke-13, khususnya bagi guru ASN daerah yang tidak menerima tukinda dan TPP dengan pemberikan maksimal 50% dari TPG atau Tamsil.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru