
Sri Mulyani Bawa Kabar Baik, Gaji Ke-13 Dibagikan Mulai Juni

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa penyaluran gaji ke-13 akan disalurkan mulai Juni 2023, bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024.
Dengan demikian, dia berharap gaji ke-13 tersebut bisa membantu ASN, TNI/Polri dan aparatur negara dalam melakukan belanja pendidikan bagi putra dan putri keluarga mereka.
"Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, dimana komponennya sama dengan THR tahun ini," tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji 13, Rabu (29/3/2023).
Dia menegaskan untuk pengaturan pelaksanan teknis dari THR maupun gaji ke-13 ini akan segera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan karena Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2023 membutuhkan aturan teknis terkait.
Sri Mulyani menjelaskan PMK tersebut akan mengatur bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 sumbernya berasal dari APBN untuk pemeirntah pusat, sedangkan untuk daerah dari APBD akan membutuhkan peraturan kepala daerah.
"Dengan kebijakan THR dan gaji ke-13 tentu diharapkan perekonomian momentumnya berjalan," kata Sri Mulyani. Dengan demikian, masyarakat bisa merayakan hari raya dan tentu tetap menjaga protokol kesehatan.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: ASN Wajib Tau! Ini Aturan THR dan Gaji Ke-13 Dari Sri Mulyani