Penghasilan Kamu dari Royalti? Simak Ketentuan Pajaknya
Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi seorang pembuat karya atau seniman yang mendapatkan penghasilan dari royalti terdapat aturan tertentu mengenai proses pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak yang dibayarkan kepada negara.
Baru-baru ini, pemerintah menerbitkan peraturan baru mengenai ketentuan perpajakan tersebut yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 1/PJ/2023. Aturan ini mengatur mengenai pemotongan pajak penghasilan Pasal 23 atas penghasilan royalti yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang menerapkan penghitungan pajak penghasilan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.
Seperti diketahui, PPh Pasal 23 atau PPh 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyertaan jasa, hadiah, bunga, deviden, royalti, atau hadiah dan penghargaan, diluar yang dipotong PPh Pasal 21. Pemotongan PPh 23 ini dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran berupa dividen, bunga, royalti, sewa, dan jasa kepada Wajib Pajak, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 1/PJ/2023 diberlakukan, penghitungan PPh Pasal 23 atas royalti dilakukan dengan perhitungan jumlah bruto dikali 15% sehingga jumlah bruto sama dengan jumlah royalti (seperti gambar kiri).
Namun, setelah adanya ketentuan peraturan tersebut, maka perhitungan jumlah bruto jadi berubah. Perhitungannya menjadi jumlah bruto sama dengan 40% dikali jumlah royalti yang kemudian baru dikalikan 15%. Sehingga jika semula potongannya 15% berubah menjadi 6% (seperti gambar kanan).
Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi apabila seniman ini menggunakan perhitungan perpajakan seperti ketentuan di atas. Adapun syarat-syarat tersebut yakni:
1. Pihak yang Dipotong merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
2. Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menghitung Pajak Penghasilan.
3. Menyampaikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto kepada Pemotong.
Oleh karena itu, ketika ingin menggunakan perhitungan tersebut wajib pajak perlu memastikan terlebih dahulu sudah memberitahu ke Direktorat Jenderal Pajak bahwa akan menggunakan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan mendapatkan BPS dari DJP seperti gambar di atas. Nantinya, BPS tersebut ditunjukkan kepada pemberi penghasilan agar proses pemotongan pajak dilakukan sesuai ketentuan di atas.
(haa/haa)