Geger Korupsi Ditjen Minerba, Ternyata Segini Tukin PNS ESDM

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
29 March 2023 05:00
Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Foto: Gedung Kementerian ESDM (Dokumentasi CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini sedang menjadi sorotan publik. Ini lantaran mengemukanya kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin (27/03/2023) telah melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Minerba di Jalan Prof. Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan dan gedung Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM di Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan di apartemen salah satu petinggi Ditjen Minerba, serta rumah satu tersangka di Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (28/03/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, dari hasil penggeledahan tersebut pihaknya menemukan dan mengamankan berbagai dokumen yang menerangkan adanya dugaan pencairan fiktif terkait dugaan kasus korupsi manipulasi Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN di Ditjen Minerba.

"Dari seluruh dokumen itu berikutnya akan dianalisis ya dan segera disita sebagai alat bukti untuk kelengkapan berkas perkara. Pengumpulan alat bukti kegiatan penyidikan perkara ini masih terus kami lakukan," kata Ali saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Ali mengatakan, kasus dugaan korupsi tukin ASN Kementerian ESDM ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Dia menyebut, setidaknya lebih dari satu tersangka sudah ditetapkan untuk kasus dugaan korupsi ini.

"Lebih dari satu (tersangka). Nanti akan diumumkan jumlah tersangka, nama tersangka, konstruksi perkaranya, pasal-pasalnya. Setelah seluruh proses penyidikan cukup, pasti kami umumkan," kata dia.

Lebih lanjut, Ali memastikan bahwa saat ini KPK terus mendalami peran, motif dan sebagainya dari para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, proses pengumpulan alat bukti hingga kini masih berlangsung.

"Pemanggilan terhadap saksi-saksi tentu nanti akan dikonfirmasi lebih lanjut segala informasi dan data yang sudah kami miliki termasuk yang tadi ditanyakan," katanya.

Dia pun menyebut, dugaan kasus korupsi tunjangan kinerja di Ditjen Minerba ini menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

"Kami sudah jelaskan kemarin, untuk sementara puluhan miliar," ucapnya saat ditanya mengenai potensi kerugian negara dari dugaan korupsi ini.

Lantas, seberapa besar sebenarnya tukin ASN Kementerian ESDM?

Kebijakan besaran tukin ASN Kementerian ESDM ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 tahun 2018. Besaran tukin diatur berdasarkan kelas jabatan, sebagai berikut:

- Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000,00
- Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500,00
- Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000,00
- Kelas Jabatan l4: Rp 17.064.000,00
- Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000,00
- Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000,00
- Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600,00
- Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.2O0,OO
- Kelas Jabatan 9 : Rp 5.079.20O,00
- Kelas Jabatan 8 : Rp 4.595.150,00
- Kelas Jabatan 7 : Rp 3.915.950,00
- Kelas Jabatan 6 : Rp 3.510.400,00
- Kelas Jabatan 5 : Rp 3.134.250,00
- Kelas Jabatan 4 : Rp 2.985.000,00
- Kelas Jabatan 3 : Rp 2.898.000,00
- Kelas Jabatan 2 : Rp 2.708.25O,00
- Kelas Jabatan 1 : Rp 2.531.250,00.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Barang Bukti yang Diangkut KPK dari Ditjen Minerba & ESDM

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular