Pak Jokowi, Aturan Dolar Eksportir Tak Kunjung Terbit, Batal?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berjanji segera merilis aturan devisa hasil ekspor (DHE) pada Maret 2023. Dalam aturan baru ini, eksportir diwajibkan menyimpann dolar hasil ekspornya di Tanah Air selama 3 bulan tetapi tidak diharuskan menukarnya ke dalam rupiah.
Namun jelang akhir Maret 2023, aturan ini tak kunjung dirilis. CNBC Indonesia mencoba melakukan konfirmasi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Akan tetapi hingga detik ini, Ketua Umum Partai Golkar tersebut belum memberikan jawaban.
Sebelumnya, Airlangga sempat mengungkapkan bahwa aturan tersebut akan dirilis pada Maret 2023.
"Segera kita finalisasi semua. Kontennya sih sudah beres," jelas Airlangga awal Maret silam, dikutip Selasa (28/3/2023).
Aturan DHE ini, kata Airlangga, adalah amanat dari Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33 ayat (3). Pasal tersebut berbunyi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Namun, Airlangga memastikan bahwa kewajiban konversi dolar ke rupiah atas DHE tersebut tidak wajib.
"Tidak wajib intinya bisa saja, kalau dimasukkan ke Indonesia-nya wajib," ujarnya.
Airlangga mengungkapkan dalam aturan tersebut DHE akan masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia, kemudian harus disimpan dalam jangka waktu tiga bulan, dengan batas penyimpanan sekira US$ 250.000.
"Threshold di atas US$ 250.000 dan disimpan minimal tiga bulan dan dalam jumlah simpanan 30% dari devisa tersebut," tegasnya.
Adapun, Bank Indonesia (BI) telah menjalankan kebijakan pengelolaan devisa hasil ekspor melalui instrumen operasi moneter valas Devisa Hasil Ekspor (DHE) berupa term deposit (TD) valas DHE sejak awal bulan ini.
Ini adalah instrumen penempatan DHE oleh eksportir melalui bank kepada Bank Indonesia sesuai dengan mekanisme pasar. Instrumen BI ini nantinya akan mendukung penerapan aturan pengelolaan DHE pemerintah.
[Gambas:Video CNBC]
Dolar Eksportir Akan Ditahan 1 Tahun? Ini Jawaban Sri Mulyani
(haa/haa)