Rafael Dicurigai Sejak 2020 Tapi Tak Ditindak, Ini Alasannya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sistem deteksi dini jajarannya telah memberikan status merah kepada profil Rafael Alun Trisambodo sejak 2020.
Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menjelaskan status merah ini dikarenakan Rafael masuk ke dalam kategori pegawai yang high risk. Oleh karena itu, Kemenkeu melakukan mutasi jabatan terhadap Rafael.
"Merah itu sejak 2020. RAT sudah dipindah dari tadinya PMA menjadi Kabag Umum. Itu sudah ada," kata Awan, dikutip Selasa (27/3/2023).
Tidak hanya itu, dia sudah mendengar informasi tentang RAT sejak lama, tetapi Itjen belum menemukan bukti kuat terkait dengan pelanggarannya.
Menurutnya, bukti kuat tersebut bahkan tidak ada sampai saat ini. Alhasil, dia mengungkapkan bahwa pemicu utama dari kasus Rafael disebabkan oleh anaknya yang melakukan pemukulan dan viralnya Rubicon milik sang anak di media sosial.
Kasus ini pun bergulir hingga munculnya dugaan adanya harta RAT yang tidak dilaporkan. "Dari trigger itu kita melakukan tindakan ke RAT. Kita periksa, bahkan karena sudah jadi perhatian publik kita bentuk 3 tim," kata Awan.
Tim tersebut a.l. tim khusus pengecekan harta yang tidak dilaporkan, tim khusus mengecek harta yang dilaporkan, dan tim investigasi. Saat ini, Rafael masih menjalani penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Beberapa waktu lalu, Rafael telah menegaskan bahwa semua perolehan hartanya, sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak 2002. Dia menjadi salah satu pegawai pajak yang memang ikut dalam program Tax Amnesty.
"Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program Tax Amnesty tahun 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah" lanjut Rafael.
Oleh karena itu, dirinya mengaku keberatan dengan tudingan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini menimpa dirinya. Rafael juga mempersoalkan keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU.
Hal ini tidak berdasar, menurut Rafael. Bahkan, dia mengaku tidak pernah memakai jasa konsultan pajak.
"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?" tantang Rafael.
[Gambas:Video CNBC]
PPATK Ungkap 'Sumber Duit' Rafael Alun, Siapa Saja?
(haa/haa)