Simak! Begini Asal-usul Wacana RI Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1

News - Tim Redaksi, CNBC Indonesia
23 March 2023 11:20
Ilustrasi Uang Foto: Ilustrasi mata uang berdenominasi rupiah. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Redenominasi rupiah merupakan wacana pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sejak 2013 silam. Semua itu tertuang lewat Rancangan Undang-Undang tentang Redenominasi Mata Uang.

Kendati demikian, pada 2013 terjadi gejolak ekonomi dunia dan ada normalisasi kebijakan moneter Amerika Serikat, sehingga rancangan aturan ini tertunda.

Kemudian pada 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Gubernur Bank Indonesia (periode 2013-2018) Agus Martowardojo menemui langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, untuk melaporkan RUU Redenominasi Mata Uang yang sudah siap untuk diusulkan kepada DPR.

Pemerintah dan BI memandang, saat itu merupakan waktu yang tepat untuk mengusulkan RUU inisiatif terkait redenominasi mata uang, karena kondisi ekonomi dan politik Indonesia dalam keadaan baik dan stabil.

Pertumbuhan ekonomi sudah kembali ke atas 5%, inflasi selama dua tahun terakhir juga terkendali pada kisaran 3%, serta cadangan devisa dalam kondisi yang kuat.

Kendati demikian, Sri Mulyani memutuskan untuk tidak mengajukan RUU tentang Redenominasi Mata Uang ke dewan parlemen sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas), karena memprioritaskan revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diusulkan ke DPR.

Beberapa tahun tak ada kabar. Rencana redenominasi rupiah kembali mengemuka, di tengah penanganan pandemi Covid-19 pada 29 Juni 2020. Kementerian Keuangan mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (redenominasi) masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.

Usulan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.

Berdasarkan peraturan tersebut, urgensi RUU redenominasi ini antara lain untuk efisiensi perekonomian, menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi, dan pelaporan APBN.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi). Urgensi pembentukan: Menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit Rupiah," tulis Kemenkeu dalam PMK-nya, dikutip Kamis (23/3/2023).

Kemudian urgensi kedua adalah menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit Rupiah.

Perubahan harga rupiah ini pernah dijelaskan lengkap dalam kajian Bank Indonesia (BI). Redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang.

Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju kearah yang lebih sehat. Sedangkan sanering adalah pemotongan uang dalam kondisi perekonomian yang tidak sehat, dimana yang dipotong hanya nilai uangnya.

Redenominasi tersebut biasanya dilakukan di saat ekspektasi inflasi berada di kisaran rendah dan pergerakannya stabil, stabilitas perekonomian terjaga dan ada jaminan terhadap stabilitas harga serta adanya kebutuhan dan kesiapan masyarakat.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengungkap redenominasi merupakan wilayah pemerintah. Dalam hal ini BI hanya mengikuti.

"Kami BI siap mengikuti keputusan oleh pemerintah dalam hal ini," kata Marlison saat ditemui saat peluncuran SERAMBI 2023, Jakarta, Kamis (20/3/2023).

Marlinson sendiri mengaku belum mendengar mengenai pembicaraan lebih lanjut. Namun demikian, BI akan selalu siap jika sudah diminta pemerintah.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Kapan Waktu yang Tepat Bagi RI Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1?


(cap/cap)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading