Motor Listrik Konversi Bebas Biaya SUT & SRUT, Ini Syaratnya!

Hadijah Alaydrus, CNBC Indonesia
Selasa, 21/03/2023 21:32 WIB
Foto: Salah satu pegawai mekanik motor listrik melihat motor listrik di salah satu showroom di kawasan Arteri, Senin (11/10/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah membebaskan tarif sertifikasi registrasi uji tipe (SRUT) dan sertifikasi uji tipe (SUT) sebesar nol persen bagi motor listrik konversi. Aturan ini sebenarnya mulai berlaku sejak 2021.

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Wawan Sunarjo mengatakan bahwa pembayaran SUT dan SRUT nol persen atau nol rupiah dibayarkan ke bengkel yang telah ditunjuk oleh Kementerian ESDM.

Namun, dia menambahkan bahwa insentif nol persen bagi SUT dan SRUT ini diberikan kepada pemilik motor konversi dengan kriteria tertentu a.l. UMKM, masyarakat penerima BPUM atau KUR.


"Ini diturunkan menjadi nol dua-duanya kalau ada UMKM, atau yang masyarakat yang mempunyani penerima bantuan, dengan pembayaran SRUT dan SUT nol rupiah di bengkel di tunjuk ESDM. Sampai kapan? Sampai kebijakan SUT dan SRUT ini selesai," papar Wawan dalam Media Gathering Kemenkeu, Selasa (21/3/2023).

Pembebasan SUT dan SRUT sejalan dengan penerbitan kebijakan subsidi pembelian dan konversi motor listrik yang akan diterbitkan pemerintah mulai April 2023.

Adapun, pemberlakuan insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mundur baru barlaku efektif 1 April 2022, sebelumnya akan mulai diberlakukan pada 20 Maret 2023.

"Kami jelaskan program KBLBB roda dua baik motor baru dan konversi udah dapat diluncurkan. KBLBB roda 4 akan diluncurkan kebijakannya tepat 1 April saat ini proses aturan," kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi Pers Program Bantuan Pemeirntah dan Insentif Fiskal untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Senin (20/3/2023).

Sebelumnya, pemerintah sudah mengumumkan insentif KBLBB akan mulai diberlakukan pada 20 Maret 2023.

Luhut menegaskan, insentif ini dimaksudkan dalam rangka mempercepat industri KBLBB di Tanah Air. Adapun, percepatan ini dalam rangka mendorong efisiensi dan ketahanan energi, serta terwujudnya kualitas udara bersih dan ramah lingkungan.

"Saya juga ingin saya sampaikan efektif di 20 Maret bulan ini," tegas Luhut.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemprov DKI Jakarta Siap Beri Insentif Fiskal ke Perhotelan