FOTO

Ratusan Buruh Geruduk Kantor Menaker, Tuntut Hal Ini

News - CNBC Indonesia/Muhammad Sabki, CNBC Indonesia
21 March 2023 17:25
Ratusan massa dari gabungan serikat buruh melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kemnaker di Jakarta. Mereka menuntut aturan ini dicabut.

Serikat buruh yang tergabung dalam Partai Buruh, FSPMI, KASBI, hingga KSPI melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, (21/3/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Demo tersebut dalam rangka menolak aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Atas penerbitan Permenaker tersebut, Konfederasi KASBI berpandangan bahwa perintah kembali memberikan karpet merah bagi pengusaha di sektor industri padat karya yang memiliki karyawan seminimalnya 200 orang, sehingga diperbolehkan memotong upah buruhnya sebesar 25% dari upah yang berlaku. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Terdapat 4 alasan penolakan yang disampaikan oleh kaum buruh terhadap Permenaker 3/2023 tersebut. Pertama, peraturan itu diklaim bertentangan dengan aturan perundang-undangan mumai dari Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang Undang No. 13 tahun 2003. Dalam aturan tersebut, disebutkan pengusaha dilarang membayar upah buruh di bawah upah minimum. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Serikat buruh yang tergabung dalam Partai Buruh, FSPMI, KASBI, hingga KSPI melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, (21/3/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Kedua, pemotongan tersebut akan berimbas ke penurunan daya beli masyarakat. Hal itu bisa jadi efek domino yang bisa berdampak bagi industri lain. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Ketiga, implementasi Permenaker ini akan menimbulkan diskriminasi upah antara para pekerja industri padat karya berorientasi ekspor dengan yang domestik. Hal ini bertentangan dengan Undang Undang Perburuhan dan Konvensi ILO Nomor 133 tentang upah minimum. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Keempat, Permenaker ini akan menurunkan target pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal itu karena daya beli akan semakin tergerus setelah sebelumnya tunjangan buruh di luar gaji pokok juga dipangkas. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Massa buruh demo kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Lalu lintas di lokasi mengarah ke Cawang macet. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Foto Lainnya
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terkait
    spinner loading