Lengkap! Ini 7 Insentif Kendaraan Listrik dari Sri Mulyani

Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
20 March 2023 18:16
Konferensi Pers Program Bantuan Pemeirntah dan Insentif Fiskal untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Foto: Konferensi Pers Program Bantuan Pemeirntah dan Insentif Fiskal untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pihaknya mendukung akselerasi pengembangan kendaraan listrik berbahan bakar baterai, baik motor dan bensin. Adapun, dukungan diberikan dalam bentuk insentif guna meningkatkan investasi kendaraan listrik di Tanah Air.

"Meningkatkan investasi dengan tetap mempertimbangkan prinsip level of playing field untuk semua wajib pajak," kata Sri Mulyani.

Hingga saat ini, dia mengungkapkan ada tujuh insentif yang diberikan pemerintah. Pertama, tax holiday hingga 20 tahun sesuai dengan nilai investasinya. Insentif ini diberikan untuk industri kendaraan bermotor, besi baja dan turunannya. Tentu saja, termasuk smelter nikel dan produksi baterai.

Kedua, super tax deduction hingga 300% untuk biaya penelitian tenaga listrik baterai. Ketiga PPN dibebaskan atas barang tambang, termasuk bijih nikel.

Keempat, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan bahan pabrik untuk kendaraan bermotor. Kelima, lanjutnya, PPnBM untuk mobil listrik dalam negeri, termasuk program Kemenperin, dengan tarif 0% dibandingkan kendaraan lainnya 5% - 15%.

Keenam, bea masuk 0% MKD melalui beberapa kerja sama FTE dan CEPA, termasuk Korea Selatan dan China. Terakhir adalah biaya balik nama dan pajak kendaraan bermotor sebesar 90%.

"Secara akumualtif insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan dselama perkiraan masa pemakaiannya akan mencapai 32% dari harga jual mobil listrik dan 18% harga jual motor listrik," kata Sri Mulyani.

Selain itu, yang terbaru, pemerintah memberikan bantuan konversi dan pembelian baru dengan subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit dan bantuan konversi Rp 1 juta per unit. Anggaran ini akan diberikan pada 2023-2024 dengan total nilai hingga Rp 7 triliun.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menkeu: Pembahasan Insentif Kendaraan Listrik Hampir Final

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular