Menkes Pede Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Segera Dihapus
Jakarta, CNBC Indonesia - Rumah Sakit (RS) semakin siap dalam implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan. Hingga Januari 2023, ada 306 RS memenuhi 12 kriteria yang telah ditetapkan.
"Sebanyak 306 RS sudah memenuhi standar KRIS secara penuh," ungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX, DPR, Senin (20/3/2023)
Adapun 12 kriteria tersebut adalah, pertama komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi, kedua ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam, dan ketiga pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
Keempat, kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur, kelima adanya tenaga kesehatan per tempat tidur, keenam dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 celcius, ketujuh ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit dan kedelapan, kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
Selanjutnya kesembilan, tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung. Budi menjelaskan, dari survei yang dilakukan sebenarnya seluruh RS sudah memenuhi sembilan kriteria tersebut.
"Yang belum dipenuhi adalah kamar mandi dalam ruang rawat inap, kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas dan outlet oksigen," ujarnya.
Budi menyatakan, hingga akhir tahun ini sebanyak 1700an RS akan memenuhi seluruh kriteria dan sisanya pada akhir 2024. "Sejak Januari hingga sekarang sebetulnya progresnya cukup signifikan," pungkasnya.
(mij/mij)